Jimly: Gugatan Batas Usia UU Pemilu tak Perlu Dipolitisasi

Jimly Asshiddiqie /foto: instagram Jimlyas

ftnews.co.id, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai gugatan batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK) tak perlu dipolitisasi. Permohonan uji materi atas Undang-Undang Pemilu itu justru membuat malu Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

“Saya rasa enggak usah dipolitisasi. Itu bikin malu Pak Jokowi,” kata Jimly yang juga mantan hakim MK kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Menurut Jimly, gugatan batas usia Capres dan Cawapres yang kini sedang ramai diperbincangkan merupakan masalah sepele. Karena masalah itu hanya terkait persyaratan teknis.

Jimly menegaskan, sebenarnya persoalan batas usia bukan masalah yang berat. Karena terkait batasan usia Capres dan Cawapres itu dasarnya adalah Undang-Undang.

“Itu kan soal masalah sepele, tetek bengek, terserah pembentukan Undang-Undang. Apa coba, mau 35, 30, 25, 40, 60? Dasarnya apa? Ya diatur di Undang-Undang itu saja,” jelas Jimly.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Mahfud MD menegaskan, MK tidak bisa mengubah aturan perundangan menyangkut pembatasan usia minimal Capres – Cawapres.

“Proses pengubahan aturan hanya dapat dilakukan lewat lembaga legislatif. MK tidak boleh membatalkan atau mengubah sebuah aturan, tidak boleh,” kata Mahfud yang juga Ahli Hukum Tata Negara, Senin (25/9).

Menurut Mahfud, jika dalam konstitusi tidak ada aturan yang menyebut batas usia minimal Capres-Cawapres tertentu maka tidak ada pelanggaran.

Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Tutup