Connect with us
Gambar Peskinpro

Berita Terkini

Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

Published

on

ftnews.co.id, Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun.

Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh tiga warga negara Indonesia (WNI) bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakili oleh 98 orang advokat tergabung dalam Forum Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Para pemohon pada perkara itu mengajukan dua pokok permohonan. Pertama, memohon MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.

Kedua, memohon Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan menjadi “tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya”.

Terkait batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun, MK berkesimpulan bahwa permohonan tersebut telah kehilangan objek, karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah memiliki pemaknaan baru sebagaimana putusan MK terbaru pada tanggal 16 Oktober 2023.

“Pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah kehilangan objek,” kata Anwar membacakan konklusi.

Sementara itu, terhadap permohonan penambahan norma baru pada Pasal 169 huruf d UU Pemilu, MK berpendapat bahwa permohonan pemohon dapat menimbulkan redundansi atau kelimpahan makna.

Redundansi tersebut, menurut MK, berdampak pada adanya pengulangan makna yang memiliki kecenderungan keragu-raguan dan justru dapat mempersempit cakupan norma dasar yang secara natural terdapat dalam Pasal 169 huruf d UU Pemilu dimaksud.

MK pun menegaskan bahwa pasal tersebut sesungguhnya telah mencakup makna sangat luas, yaitu semua jenis tindak pidana berat, termasuk tindak pidana yang dimaksud oleh para pemohon sebagaimana petitum permohonannya.

Oleh sebab itu, MK menyatakan pokok permohonan para pemohon terkait Pasal 169 huruf d UU Pemilu tidak beralasan menurut hukum.

“Pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Anwar.

Atas putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari seorang hakim konstitusi, yakni Hakim Suhartoyo.***

Advertisement Gambar Peskinpro
Berita Terkini4 hari ago

Wamendagri Bima Arya Ungkap Pemilu Serentak untuk Dorong Sinkronisasi RPJMN dan RPJMD

KPU Sumut
Berita Terkini2 minggu ago

Rapat Pleno Terbuka, KPU Sumut Tetapkan Bobby-Surya Sebagai Gubsu dan Wagubsu

Berita Terkini3 minggu ago

Batal 6 Februari, Pelantikan Kepala Daerah Menunggu Putusan Dismissal Dibacakan di Mahkamah Konstitusi

Headline3 minggu ago

Pemilu 2029 akan Didominasi Kampanye Berbasis AI dan Media Digital

Berita Terkini3 minggu ago

Deddy Sitorus: Banyak PJ Kepala Daerah Lakukan Mutasi ASN Sebulan sebelum Pemilu

Berita Terkini4 minggu ago

Evaluasi Pilkada 2024, BSKDN Kemendagri Soroti Pentingnya Kepemimpinan Kuat dan Bersih

Berita Terkini4 minggu ago

Mendagri Jelaskan Pentingnya Percepatan Pelantikan Kepala Daerah

Berita Terkini4 minggu ago

Tok! Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa Dilaksanakan 6 Februari 2025

Berita Terkini1 bulan ago

Revisi UU Pemilu akan Memedomani Rekayasa Konstitusional yang Diberikan MK

Berita Terkini1 bulan ago

Bantahan Serangan Fajar dalam Pilbup Bangkalan

Berita Terkini1 bulan ago

Komisi II segera Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

Berita Terkini1 bulan ago

Jimly Asshiddiqie: Penghapusan PT Memperkuat Demokrasi dan Inklusivitas Politik

Dok Ig @tanggraini
Berita Terkini1 bulan ago

Pakar Kepemiluan Minta Pemerintah dan DPR tak Bermanuver Perberat  Parpol non-Parlemen Ikut Pemilu

Berita Terkini1 bulan ago

Sah! Farhan dan Erwin Jadi Walkot dan Wawalkot Bandung Terpilih Periode 2025-2030

Berita Terkini1 bulan ago

Wamendagri Bima Arya: Penguatan Sistem Pemilu Penting guna Menyambut Tahun Emas 2045

Trending