Connect with us
Gambar Peskinpro

Berita Terkini

Pemborosan Uang Negara Jadi Alasan Pemohon Minta Pelantikan Presiden Dipercepat

Published

on

FTNews, Jakarta— Para pemohon uji materi Perkara Nomor 65/PUU-XXII/2024 meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan ketentuan MPR harus segera melantik presiden dan wakil presiden terpilih selambat-lambatnya tiga bulan setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pasal yang diuji tersebut.

Hal tersebut disampaikan saat para Pemohon memperbaiki permohonannya terkait uji materi Pasal 416 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dilansir mkri, dalam sidang di MK, Pemohon menjelaskan, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah mendapatkan pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) sejak ditetapkan KPU sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013. KPU menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 pada 24 April 2024 lalu.

Di samping itu, Paspampres juga masih melakukan pengamanan kepada presiden dan wakil presiden yang masih menjabat yaitu Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Dengan demikian, menurut para Pemohon, tentu ada uang negara yang terpakai untuk penugasan Paspampres kepada presiden dan wakil presiden terpilih maupun presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 sekaligus.

“Pemohon merasa dengan adanya dua tim yang bertugas mengawal dan melindungi kedua tokoh penting, yaitu Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto, terjadi pemborosan uang negara. Untuk itu, sudah seharusnya Presiden terpilih untuk segera dilantik agar tidak ada dua tim Paspampers yang mana dapat menyebabkan terjadinya pemborosan terhadap uang negara,” papar kuasa hukum para Pemohon, Daniel Edward Tangkau di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Pemohon merasa dirugikan dari sisi ekonomi yang tidak stabil yang di mata dunia Indionesia memiliki dua matahari yaitu memiliki dua pemimpin negara atau dua Presiden ini sangat tidak baik di mata Dunia dan merugikan secara ekonomi.

“Pemohon meminta kepastian hukum terhadap posisi pemimpin Negara Republik Indonesia,” ujar Daniel Edward Tangkau.

Para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menambahkan frasa “MPR harus segera melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya pada 3 (tiga) bulan setelah ditetapkan oleh KPU” dalam Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu.

Menurut para Pemohon, ketentuan tambahan itu akan mencegah terjadinya pemborosan uang negara serta akan mencegah terjadinya pengeluaran pemerintah yang tidak efisien.

Sebagai informasi, Para Pemohon di antaranya Audrey G Tangkudung, Rudi Andries, Desy Natalia Kristanty, Marlon S C Kansil, dan Meity Anita Lingkani. Desy yang turut hadir di Ruang Sidang mengatakan, pelantikan presiden dan wakil presiden cukup lama sampai delapan bulan sejak diumumkan terpilih oleh KPU.

Hal demikian menyebabkan kekosongan hukum.

Perlu diketahui, Pasal 416 ayat 1 berbunyi, “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20%  suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”***

 

Advertisement Gambar Peskinpro
Berita Terkini7 hari ago

Jimly Asshiddiqie: Penghapusan PT Memperkuat Demokrasi dan Inklusivitas Politik

Dok Ig @tanggraini
Berita Terkini7 hari ago

Pakar Kepemiluan Minta Pemerintah dan DPR tak Bermanuver Perberat  Parpol non-Parlemen Ikut Pemilu

Berita Terkini1 minggu ago

Sah! Farhan dan Erwin Jadi Walkot dan Wawalkot Bandung Terpilih Periode 2025-2030

Berita Terkini1 minggu ago

Wamendagri Bima Arya: Penguatan Sistem Pemilu Penting guna Menyambut Tahun Emas 2045

Berita Terkini2 minggu ago

Masinton-Mahmud Efendi Ajukan Diri Pihak Terkait, Arteria: Banyak Kecurangan Dilakukan Paslon No 1

Berita Terkini2 minggu ago

Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu

Berita Terkini2 minggu ago

Kamis, KPU Riau Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada 2024

Berita Terkini2 minggu ago

Penetapan Calon Terpilih Pilkada Penajam Paser Utara Ditunda, Tunggu Surat KPU RI

Berita Terkini2 minggu ago

Buntut Putusan MK: DPR akan Lakukan Rekayasa Konstiitusi Antisipasi Banyaknya Capres

Berita Terkini2 minggu ago

Muhaimin: PKB akan Calonkan Kader Sendiri sebagai Capres!

Berita Terkini2 minggu ago

Tanggapi Putusan Penghapusan PT 20%, Komisi II: Jadi Bahan Penyusunan UU Pemilu

Berita Terkini2 minggu ago

Wacana Pilkada via DPRD, Ahok: Rakyat Cuma Jadi Penonton! Deal-dealan Sama Ketum Parpol, Bisa Pake Duit Juga!

Berita Terkini2 minggu ago

Chico Hakim: Banyak Alternatif Pilihan Calon Baik untuk Demokrasi tapi Penjaringan Capres Penting Dilakukan

Berita Terkini2 minggu ago

Presidential Threshold Bertentangan dengan Konstitusi

Berita Terkini3 minggu ago

Ketua Bawaslu RI Apresiasi Kinerja Polri yang Amankan Pemilu dan Pilkada 2024

Trending