Beranda Berita Terkini Pemborosan Uang Negara Jadi Alasan Pemohon Minta Pelantikan Presiden Dipercepat

Pemborosan Uang Negara Jadi Alasan Pemohon Minta Pelantikan Presiden Dipercepat

Mahkamah Konstitusi/foto: tangkap layar

FTNews, Jakarta— Para pemohon uji materi Perkara Nomor 65/PUU-XXII/2024 meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan ketentuan MPR harus segera melantik presiden dan wakil presiden terpilih selambat-lambatnya tiga bulan setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pasal yang diuji tersebut.

Hal tersebut disampaikan saat para Pemohon memperbaiki permohonannya terkait uji materi Pasal 416 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dilansir mkri, dalam sidang di MK, Pemohon menjelaskan, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah mendapatkan pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) sejak ditetapkan KPU sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013. KPU menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 pada 24 April 2024 lalu.

Di samping itu, Paspampres juga masih melakukan pengamanan kepada presiden dan wakil presiden yang masih menjabat yaitu Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Dengan demikian, menurut para Pemohon, tentu ada uang negara yang terpakai untuk penugasan Paspampres kepada presiden dan wakil presiden terpilih maupun presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 sekaligus.

“Pemohon merasa dengan adanya dua tim yang bertugas mengawal dan melindungi kedua tokoh penting, yaitu Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto, terjadi pemborosan uang negara. Untuk itu, sudah seharusnya Presiden terpilih untuk segera dilantik agar tidak ada dua tim Paspampers yang mana dapat menyebabkan terjadinya pemborosan terhadap uang negara,” papar kuasa hukum para Pemohon, Daniel Edward Tangkau di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Pemohon merasa dirugikan dari sisi ekonomi yang tidak stabil yang di mata dunia Indionesia memiliki dua matahari yaitu memiliki dua pemimpin negara atau dua Presiden ini sangat tidak baik di mata Dunia dan merugikan secara ekonomi.

“Pemohon meminta kepastian hukum terhadap posisi pemimpin Negara Republik Indonesia,” ujar Daniel Edward Tangkau.

Para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menambahkan frasa “MPR harus segera melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya pada 3 (tiga) bulan setelah ditetapkan oleh KPU” dalam Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu.

Menurut para Pemohon, ketentuan tambahan itu akan mencegah terjadinya pemborosan uang negara serta akan mencegah terjadinya pengeluaran pemerintah yang tidak efisien.

Sebagai informasi, Para Pemohon di antaranya Audrey G Tangkudung, Rudi Andries, Desy Natalia Kristanty, Marlon S C Kansil, dan Meity Anita Lingkani. Desy yang turut hadir di Ruang Sidang mengatakan, pelantikan presiden dan wakil presiden cukup lama sampai delapan bulan sejak diumumkan terpilih oleh KPU.

Hal demikian menyebabkan kekosongan hukum.

Perlu diketahui, Pasal 416 ayat 1 berbunyi, “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20%  suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini