TPN Ganjar-Mahfud akan Gunakan Putusan MKMK Jaga Demokrasi
ftnews.co.id, Jakarta – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud akan menggunakan secercah cahaya dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam menjaga dan menegakkan demokrasi berbangsa dan bernegara.
“Kami akan mengikuti arahan sesuai pidato Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yakni bagaimana menggunakan secercah cahaya dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadi jalan untuk menjaga dan menegakkan demokrasi berbangsa dan bernegara,†ujar Deputi Politik 5.0 TPN Ganjar-Mahfud Andi Widjajanto di Jakarta, Minggu (12/11/2023).
Menurut Andi, Â apa yang terjadi pada Pilpres dan Pemilu 2024 saat ini dapat dianalogikan seperti pertandingan sepakbola. Ketika pemain bersiap menanti pertandingan namun ternyata timbul keraguan. Karena ada kejanggalan dalam praktik di lapangan soal pemain yang boleh turun bermain.
Berkaca dari pidato Megawati, kata Andi, tersirat keinginan agar keputusan MKMK menjadi titik awal dalam menghentikan upaya rekayasa hukum dan rekayasa konstitusi yang kasat mata mengandung nepotisme.
Dalam putusan MKMK, lanjut Andi, disebutkan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo diduga melakukan pelanggaran etik berat.
“Ketika peserta Pemilu kehilangan tim wasit yang adil maka dapat dipastikan pertandingannya sudah pasti tidak fair. Dampaknya penonton atau rakyat akan kecewa karana pertandingan tidak fair,†jelas Andi.
Dalam pidatonya, tambah Andi, Presiden ke-5 Indonesia itu ingin menyampaikan pesan nurani yang idealis tentang apa yang dulu pernah dilakukan tahun 1997-1998 hingga sekarang.
“Kita harus kembali ke cita-cita reformasi. Kita harus menguatkan kembali perjuangan reformasi,†tukas Andi.