ftnews.co.id, Jakarta – Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berdampak pada pencalonan pasangan bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Proses pencalon terus berjalan.
Demikian tanggapan Komandan Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Hinca Pandjaitan dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (7/11/2023).
“Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apa pun terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan calon wakil presiden,” ujar Hinca didampingi anggota tim di antaranya Habiburokhman, Supriansa, Adies Kadir, dan Syarifuddin Suding.
Oleh karena itu, kata Hinca, pasangan Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti prosesi itu. Untuk itu diminta kepada seluruh masyarakat Indonesia tidak ada yang ragu sedikit.
Hinca memastikan, proses pencalonan Prabowo-Gibran berjalan dengan baik, dan tidak terpengaruh apa pun oleh putusan MKMK.