Beranda Berita Terkini Sore Ini MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK Anwar Usman

Sore Ini MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK Anwar Usman

Gedung Mahkamah Konstitusi/foto: istimewa

ftnews.co.id, Jakarta — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan tentang dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi di Gedung I MK, Jakarta, Selasa sore (7/11/2023), pukul 16.00 WIB.

Seperti diketahui, MKMK memeriksa sembilan hakim konstitusi yang diduga melanggar etik dalam mengambil Putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres dan cawapres.

Dari total laporan tentang hakim yang masuk, ada 21 laporan. Dari jumlah tersebut, 15 diantaranya ditujukan kepada Anwar Usman.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebutkan pengumuman putusan dugaan pelanggaran etik akan dibacakan Selasa (7/11/2023) sore ini dengan didahului sidang pleno.

“Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 4 sesudah jam 1 ada sidang pleno di (Gedung 1) MK,” kata Jimly, kemarin.

Pembacaan putusan itu akan dilaksanakan terbuka. Bisa disaksikan masyarakat umum, termasuk awak media. Acara sendiri akan digelar Gedung MK 1, bertujuan memuat hadirin yang lebih banyak.

Jimly Asshiddiqie menjelaskan ada tiga kemungkinan sanksi etik yang bisa diberikan kepada para hakim MK. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Tiga macam (sanksi), adalah teguran, peringatan, dan pemberhentian.

“Jika mereka terbukti melanggar etik dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres,” katanya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini