Connect with us
Gambar Peskinpro

Berita Terkini

Buntut Putusan MK: DPR akan Lakukan Rekayasa Konstiitusi Antisipasi Banyaknya Capres

Published

on

FTNews, Jakarta— Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Pasalnya, MK memberikan indikator kepada DPR dan pemerintah yang disebut constitutional engineering atau rekayasa konstitusi agar mengantisipasi kandidat capres-cawapres yang terlalu banyak sehingga dikhawatirkan kontra produktif dengan cita-cita demokrasi.

“MK juga memberikan indikator kepada DPR dan pemerintah untuk melakukan apa yang mereka sebut dengan konstitusional engineering atau rekayasa konstitusi agar norma yang nanti dibentuk terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Rifqinizamy di Jakarta, dilansir laman resmi NasDem

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I (Kabupaten Balangan, Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Tapin) itu mengungkapkan, indikator yang disampaikan MK terkait rekayasa konstitusi ditujukan agar tak menimbulkan dampak yang tidak sesuai dengan harapan demokrasi di Indonesia.

“Tidak menghadirkan apa yang saya sebut dengan liberalisasi demokrasi presidensial, jangan sampai calonnya terlalu banyak yang itu justru kontra produktif terhadap kualitas demokrasi di Indonesia,” ungkap Rifqi.

Untuk itu, Rifqi yang menjabat Ketua Komisi II DPR RI akan segera merencanakan rapat bersama pemerintah untuk melakukan pembentukan norma baru sebagai tindak lanjut dari putusan MK tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan waktu presiden atau presidential threshold.

“Kami akan membicarakannya dengan pemerintah terkait dengan tindak lanjut putusan MK karena putusan MK itu setidaknya berisi dua hal. Pertama, amar putusan yang menegaskan bahwa persentase presidential threshold menjadi 0 persen,” jelas Rifqi.

Ia memastikan DPR menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat, sehingga perlu dilakukan pembicaraan dan penyusunan norma baru yang berkesesuaian dengan amar putusan MK.

“Kami menghormati putusan mahkamah konstitusi dan kami memahami keputusan mahkamah konstitusi itu bersifat final and binding, final dan mengikat,” ucapnya.***

Advertisement Gambar Peskinpro
Berita Terkini4 hari ago

Wamendagri Bima Arya Ungkap Pemilu Serentak untuk Dorong Sinkronisasi RPJMN dan RPJMD

KPU Sumut
Berita Terkini2 minggu ago

Rapat Pleno Terbuka, KPU Sumut Tetapkan Bobby-Surya Sebagai Gubsu dan Wagubsu

Berita Terkini3 minggu ago

Batal 6 Februari, Pelantikan Kepala Daerah Menunggu Putusan Dismissal Dibacakan di Mahkamah Konstitusi

Headline3 minggu ago

Pemilu 2029 akan Didominasi Kampanye Berbasis AI dan Media Digital

Berita Terkini3 minggu ago

Deddy Sitorus: Banyak PJ Kepala Daerah Lakukan Mutasi ASN Sebulan sebelum Pemilu

Berita Terkini4 minggu ago

Evaluasi Pilkada 2024, BSKDN Kemendagri Soroti Pentingnya Kepemimpinan Kuat dan Bersih

Berita Terkini4 minggu ago

Mendagri Jelaskan Pentingnya Percepatan Pelantikan Kepala Daerah

Berita Terkini4 minggu ago

Tok! Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa Dilaksanakan 6 Februari 2025

Berita Terkini1 bulan ago

Revisi UU Pemilu akan Memedomani Rekayasa Konstitusional yang Diberikan MK

Berita Terkini1 bulan ago

Bantahan Serangan Fajar dalam Pilbup Bangkalan

Berita Terkini1 bulan ago

Komisi II segera Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

Berita Terkini1 bulan ago

Jimly Asshiddiqie: Penghapusan PT Memperkuat Demokrasi dan Inklusivitas Politik

Dok Ig @tanggraini
Berita Terkini1 bulan ago

Pakar Kepemiluan Minta Pemerintah dan DPR tak Bermanuver Perberat  Parpol non-Parlemen Ikut Pemilu

Berita Terkini1 bulan ago

Sah! Farhan dan Erwin Jadi Walkot dan Wawalkot Bandung Terpilih Periode 2025-2030

Berita Terkini1 bulan ago

Wamendagri Bima Arya: Penguatan Sistem Pemilu Penting guna Menyambut Tahun Emas 2045

Trending