Beranda Berita Terkini Sistem Proporsional Terbuka Lebih Baik

Sistem Proporsional Terbuka Lebih Baik

Istimewa

ftnews.co.id, Jakarta – Sejauh ini sistem proporsional terbuka jauh lebih baik ketimbang sistem proporsional tertutup untuk diterapkan di Indonesia. Karena banyak orang yang bisa menyaksikan, melihat, atau bisa memprotes dan melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika terjadi tindakan-tindakan kejanggalan di lapangan.

Demikian diungkapkan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Supriansa dalam diskusi Forum Legislasi bertema “Mencermati Putusan MK” di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (30/5).

Meski begitu, kata Supriansa, jika terjadi kecurangan di rongga hampa, di ruang kecil tidak ada yang bisa melihatnya. “Inilah yang kami khawatirkan,” tandasnya.

Menurut Supriansa, rakyat memiliki kedaulatan untuk menentukan para wakilnya. Karena itu diharapkan sistem proporsional terbuka ini menjadi bagian penguatan kedaulatan rakyat.

“Rakyat yang memiliki kedaulatan untuk menentukan wakilnya yang akan duduk di DPR, yang akan duduk di legislatif, mulai dari DPRD kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat,” ujar Supriansah.

Sebaliknya dalam sistem proporsional tertutup para legislator yang akan mewakili rakyat ditentukan oleh partai politik. “Siapa yang bisa menjamin bahwa yang ditunjuk itu adalah orang yang berkualitas setelah duduk menjadi anggota DPR?” tukas Supriansah.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman mengatakan, sistem pencalonan anggota legislatif yang dibuat partai politik berorientasi pada sistem proporsional terbuka memberikan kesempatan sama kepada semua kelompok untuk maju.

Namun, Habiburokhman meminta agar tidak hilang fokus atas wacana penerapan sistem proporsional tertutup. “Yang lebih penting lagi kita jangan hilang fokus,” ujarnya mengingatkan.

Saat ini, kata Habiburokhman, tahapan proses pemilu 2024 sudah berjalan. Dipastikan akan ada masalah jika benar-benar ada perubahan. “Ada orang-orang yang akan mengundurkan diri, repot lagi,” tandasnya.

Habiburokhman berharap, pada akhirnya Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang berbeda dengan dugaan kebocoran informasi yang menyebutkan bahwa sistem proporsional tertutup akan diterapkan kembali.

Menurut Habiburokhman, klaim informasi soal putusan yang dilontarkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana tidak memenuhi kualifikasi pasal terkait dengan pembocoran rahasia negara. “Menurut saya tidak memenuhi kualifikasi ketentuan Pasal 112 sampai Pasal 115 (KUHP) tersebut tidak memenuhi kualifikasi karena tidak ada kaitannya,” tegasya.***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini