Beranda Berita Terkini Semua Bacaleg yang Digaji APBD Wajib Mundur, Termasuk Tenaga Kontrak, RT dan...

Semua Bacaleg yang Digaji APBD Wajib Mundur, Termasuk Tenaga Kontrak, RT dan RW

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

ftnews.co.id, Surabaya— Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bakal calon anggota legislatif yang masih berstatus pegawai dan digaji menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) wajib melayangkan surat pengunduran diri paling lambat 3 Oktober 2023.

“Kalau jadi bakal Caleg harus mengundurkan diri, terakhir tanggal 3 Oktober 2023,” kata Wali Kota Eri Cahyadi seusai peresmian Balai RW 7 Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Tanggal 3 Oktober 2023 merupakan batas akhir pencermatan daftar calon tetap (DCT) atau satu hari sebelum tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil rancangan DCT.

Cak Eri, sapaan akrabnya, menyebut seorang bakal Caleg tidak diperbolehkan mendapatkan penghasilan dari uang negara atau dalam hal ini APBD Kota Surabaya, seperti pegawai atau direksi badan usaha milik daerah (BUMD) serta tenaga kontrak.

“Semua pihak yang dapat apa pun dari APBD Surabaya, insentif, apresiasi, tidak boleh jadi bakal Caleg,” tambahnya sebagaimana dikutip dari Antaranews

Pengunduran diri itu juga merujuk aturan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Ia tidak menampik saat ini terdapat sejumlah tenaga kontrak yang namanya terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024. “Ada lima tenaga kontrak,” imbuhnya.

Selain itu, pengunduran diri juga berlaku bagi masyarakat yang berstatus sebagai pengurus rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Hal itu merujuk pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

“Maka saya minta semua bakal Caleg yang menerima uang dari pemerintah kota (Pemkot) mundur dari jabatannya atau mundur dari bakal Caleg, itu pilihan,” ujarnya.

“RT, RW, LPMK sekitar empat orang sudah mundur,” kata Cak Eri.

Wali Kota juga menegaskan apabila ditemukan pihak-pihak yang masih tetap melanggar maka sanksi tegas siap diberikan.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini