Sekum PP Muhammadiyah: Kampanye Politik Diizinkan di Kampus Muhammadiyah
ftnews.co.id, Jakarta -Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan pihaknya  memiliki aturan sendiri terkait kampanye di lembaga pendidikan yang berada di bawah Muhammadiyah. Dia mengakui bahwa kampanye politik diizinkan diadakan di kampus-kampus Muhammadiyah.
“Di kampus, karena masyarakat lebih dewasa dan jumlahnya juga tidak terlalu besar, maka kampanye politik dapat diadakan di beberapa kampus Muhammadiyah. Kami akan memberikan kesempatan kepada partai politik atau calon presiden (Capres),” kata Abdul Mu’ti di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Menurut Abdul Mu’ti, lembaga pendidikan di kampus-kampus Muhammadiyah tidak menutup pintu untuk kegiatan kampanye partai politik atau Capres dan Cawapres pada pemilihan umum mendatang. Namun, ia menekankan bahwa konsep kampanye tersebut harus mengikuti format yang sesuai dengan suasana kampus.
“Kami membuka pintu, tetapi dengan format yang sesuai dengan kampus. Misalnya, melalui uji publik di kampus terkait program-program yang mereka tawarkan, serta visibilitas calon legislator yang berminat. Namun, aturan resmi terkait hal ini belum kami susun,” jelas Abdul.
Aturan yang berbeda diterapkan untuk sekolah yang berada di bawah Muhammadiyah. Abdul mengatakan bahwa mereka telah melarang kegiatan kampanye politik di sekolah-sekolah Muhammadiyah saat kampanye pemilu 2024 dimulai.
“Untuk sekolah Muhammadiyah, kami tidak membuka pintu untuk kampanye di sekolah. Selain karena sebagian siswa belum memiliki hak pilih, jumlah siswa juga sangat besar. Sekolah-sekolah Muhammadiyah mencapai ribuan, sehingga kami harus berhati-hati agar situasi pembelajaran tidak terganggu oleh kampanye partai politik,” ujar Abdul Mu’ti.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas akan menetapkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pondok pesantren dan lembaga pendidikan lain yang berada di bawah Kemenag.
Gus Men mengungkapkan bahwa prinsip dasarnya adalah memperbolehkan bentuk kampanye yang bersifat pendidikan politik.
“Jika tujuannya adalah pendidikan politik, untuk membuka wawasan santri atau siapa pun yang berada di bawah Kemenag dalam hal politik, maka kami akan mendukung,” jelasnya.
Gus Men menegaskan bahwa sudah ada aturan tersendiri mengenai konsep kampanye yang diizinkan di lingkungan lembaga pendidikan.
Hal ini tidak hanya berlaku untuk pondok pesantren, tetapi juga lembaga pendidikan lainnya di bawah naungan Kemenag, termasuk madrasah dan perguruan tinggi.