Beranda Berita Terkini Refly: Batas Usia Capres bukan Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Refly: Batas Usia Capres bukan Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun/foto: instagram

ftnews.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) diingatkan agar tidak memaksa memutuskan uji materiil Undang-Undang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres/cawapres). Masalah batas usia merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Demikian dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi berbagai permohonan uji materil atas Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena batas usia capres/cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.

Diingatkan tugas dan kewenangan MK adalah mengadili undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945. “Kalau umur 40 tahun mau dikatakan inkonstitusional, itu dasarnya apa? Juga kalau umur 35 tahun mau dikatakan konstitusional itu dasarnya apa?” jelas Refly di Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Menurut Refly, batas usia itu relatif yang penempatannya di Undang-Undang. Sedangkan pembentuk Undang-Undang adalah pemerintah dan DPR.

Lebih lanjut Refly menuturkan, untuk menentukan usia kepala negara mesti melibatkan lembaga pembentuk UU yaitu DPR dan pemerintah. “Untuk menentukan usia minimal capres atau cawapres, perdebatannya di DPR, bukan di MK,” ujarnya.

Jika gugatan menyangkut batas usia capres dikabulkan MK, Refly khawatir maka akan muncul gugatan-gugatan lain. “Jika itu dikabulkan, profesi-profesi lain pun akan mengajukan gugatan yang sama. Mereka akan menuntut keadilan sesuai prinsip equality before the law,” papar Refly.

Refly menduga, permohonan uji materil menyangkut batas usia capres/cawapres pada UU Pemilu ini untuk meloloskan sosok tertentu. Karena seperti diketahui Ketua MK Anwar Usman mempunyai hubungan keluarga dengan Presiden Jokowi.

Menurut Refly, sebaiknya Anwar Usman nonaktif dulu dari jabatan hakim MK. “Ini untuk menghindari konflik kepentingan yang merupakan prinsip peradilan di seluruh dunia,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini