Putusan MKMK: Soal Dissenting Opinion Hakim MK Saldi Isra tak Langgar Kode Etik
ftnews.co.id, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyimpulkan bahwa Hakim Konstitusi Saldi Isra tidak melanggar kode etik dalam menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan MK mengenai persyaratan usia minimum calon presiden dan wakil presiden.
“Terlapor, Hakim Saldi Isra, tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik atau perilaku hakim konstitusi terkait pendapat berbeda (dissenting opinion),” kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam sidang putusan MKMK yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Jimly menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan pemeriksaan terhadap Saldi Isra sebanyak satu kali. MKMK juga telah mengumpulkan fakta dan bukti terkait persidangan.
Sebelumnya, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dilaporkan ke MKMK karena mengemukakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.*