Beranda Berita Terkini Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres Punya Implikasi Politis

Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres Punya Implikasi Politis

Gedung Mahkamah Konstitusi/foto: istimewa

ftnews.co.id, Jakarta – Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (Capres dan Cawapres) memiliki implikasi politis yang praktis.

Titi  mencatat pembahasan saat ini mengenai batas usia Capres-Cawapres menjadi hangat karena berkaitan dengan satu individu, yaitu Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo.

“Putusan ini akan membuka peluang politik bagi individu yang akan menjadi bagian dari koalisi yang akan mencalonkan Capres-Cawapres. Secara spesifik, satu-satunya yang memenuhi syarat usia jika MK menurunkan batas usia minimal adalah Gibran,” kata Titi dalam sebuah diskusi publik dengan tema “MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan?” yang diadakan di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (15/10).

Titi menekankan bahwa jika MK mengabulkan permintaan penurunan batas usia minimal Capres-Cawapres maka putusan tersebut berpotensi terkait dengan kepentingan politik praktis.

“Jadi, ini adalah keputusan yang sangat terkait dengan konteks politik praktis. Inilah yang sedang menjadi sorotan. Jika MK menerima uji materi ini, MK akan terkait dengan pragmatisme dan kepentingan politik praktis,” tambah Titi.

Dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu,  menjelaskan bahwa jika gugatan diterima, putusan MK tersebut seharusnya berlaku untuk pemilihan umum berikutnya. Menurutnya, hal ini akan lebih diterima oleh masyarakat setelah MK memberikan alasan dan argumen hukum yang kuat.

“Jadi, ini akan lebih dapat diterima dan tidak akan merusak kredibilitas Pemilu. Jika akhirnya gugatan diterima, maka putusan tersebut seharusnya berlaku untuk Pemilu berikutnya,” ujar Titi.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan mengumumkan putusan uji materi terkait persyaratan batas usia minimal pasangan Capres-Cawapres dalam pemilihan presiden pada Senin (16/10/2023) besok.

Putusan tersebut akan dibacakan dalam sidang uji materi mengenai usia calon presiden dan wakil presiden di lantai 2 gedung MK, dimulai pukul 10.00 WIB.

Ada tujuh permohonan uji materi yang berkaitan dengan batas usia capres dan cawapres. Di antaranya, permohonan oleh Dedek Prayudi, Yohanna Murtika, Ahmad Ridha Sabana, Erman Safar, Pandu Kesuma Dewangsa, Almas Tsaqibbirru Re A, Arkaan Wahyu Re A, Melisa Mylitiachristi Tarandung, Soefianto Soetono, dan Imam Hermanda.

Para pemohon menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu, yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebesar 40 tahun.

Mereka mengajukan permintaan agar batas usia minimal tersebut diturunkan dengan standar yang berbeda, termasuk penurunan menjadi 30 tahun, 35 tahun, atau pengaturan syarat alternatif.

Uji materi mengenai syarat usia minimal Capres dan Cawapres ini dikaitkan dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini berusia 36 tahun dan dihambat oleh syarat usia minimal Capres dan Cawapres yang berlaku saat ini.

KPU akan membuka pendaftaran Capres-Cawapres pada tanggal 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023, sementara penetapan pasangan calon bakal dilakukan pada tanggal 13 November 2023.*

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini