Beranda Berita Terkini PPP: Putusan MKMK Penuhi Aspirasi Publik

PPP: Putusan MKMK Penuhi Aspirasi Publik

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyerahkan salinan putusan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi, Selasa (7/11/2023)/Foto: tangkap layar Youtube MK/diana

ftnews.co.id, Jakarta- PPP mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman. Adapun sanksi ini dapat berupa teguran hingga pencopotan jabatan.

Ketua DPP PPP Dony Ahmad Munir menilai putusan MKMK telah memenuhi aspirasi publik terkait kejanggalan putusan MK soal syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

“Semoga dengan Putusan MKMK ini marwah MK dapat pulih kembali, ” kata Dony, Rabu (8/11/2023).

Dony berharap putusan MKMK bisa mengakhiri polemik sehingga masyarakat kembali mempercayai lembaga tersebut.

Sebagaimana diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia capres-cawapres.

Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar dari jabatan Ketua MK.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” papar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK

MKMK memandang Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,” tutup Jimly.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini