PPP: MK Tidak Usah Mengurusi Masa Jabatan Ketum Parpol
ftnews.co.id, Jakarta – Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek menyebut bukan ranah Mahkamah Konstitusi (MK) mengurusi masa jabatan Ketum parpol yang baru-baru ini digugat.
“MK memang tidak bisa menolak setiap uji materi yang masuk, semua harus diperiksa, tetapi bukan ranah MK mengurusi partai politik apalagi soal jabatan ketum parpol,” kata Awiek, Selasa (27/6).
Dikatakan Awiek, hal itu karena partai politik bukan alat negara.Namun partai politik adalah mitra negara dan partai politik punya aturan main tersendiri.
“Diberikan kewenangan kepada partai politik untuk mengatur dirinya sendiri. Partai politik bukan pejabat publik, partai politik ya swasta kan? ngapain diatur-atur?,” tandasnya.
Awiek pun berharap, MK tidak mengabulkan gugatan masa jabatan ketum parpol tersebut.
“Jadi saya berharap MK tidak mengabulkan guggatan itu karena sudah terlalu masuk ke urusan domestik partai politik yang mana partai politik merupakan pilar demokrasi,” pungkasnya.