Beranda Berita Terkini PKS Minta MK Tolak Gugatan Uji Materi Syarat Usia Capres/Cawapres

PKS Minta MK Tolak Gugatan Uji Materi Syarat Usia Capres/Cawapres

Ketua Bidang Polhukam DPP PKS, Almuzammil Yusuf / Foto: dok PKS

ftnews.co.id, Jakarta — Ketua Bidang Polhukam DPP PKS, Almuzammil Yusuf, meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait syarat usia Capres-Cawapres.

“MK wajib konsisten dalam memutuskan suatu perkara yang sudah pernah diputuskan sebelumnya,” jelas Almuzammil Yusuf, di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengujian konstitusionalitas syarat usia capres-cawapres akan menguji konsistensi lembaga itu dengan putusan-putusan sebelumnya, khususnya yang berkaitan dengan wilayah open legal policy.

Ia pun lantas mengutip amar putusan MK No. 15/PUU-V/2007 yang pernah dibacakan terkait syarat usia calon kepada daerah.

Dalam putusannya, di halaman 56, MK menyatakan bahwa UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan.

Hal itu berarti, lanjutnya, UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya.

Dengan kata lain, kata Almuzammil Yusuf, oleh UUD 1945 hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum (legal policy) pembentuk undang-undang.

Putusan yang sama juga berlaku dalam beberapa putusan lain terkait usia minimal-maksimal, seperti terkait komisioner KPK, hakim MK, dan perangkat desa,” jelas anggota Komisi I DPR RI tersebut.

Ia pun menyebut, jika MK tidak konsisten pada uji materi kali ini, maka akan bermunculan banyak uji materi UU terkait usia.

“Kalau uji materi usia capres-cawapres dikabulkan, MK seakan berubah menjadi positif legislator, yakni pembuat norma hukum, yg harusnya itu tugas dan wewenang DPR sebagaimana amanat konstitusi,” jelasnya.

Bukan tak mungkin, usia pensiun TNI, Polri, PNS, ini nantinya dipersoalkan dan menjadi polemik juga ke depannya,” ujarnya lagi.

Oleh sebab itu, Almuzammil mendesak agar hakim MK dapat bijak dan bersikap negarawan dalam memutuskan perkara usia capres-cawapres.

“Momentum saat ini ialah menjelang Pilpres, sehingga jika dikabulkan, akan menguat dugaan yg negatif kepada MK yg dituduh publik telah ikut bermain politik menjelang Pilpres. Padahal, hakim MK adalah satu-satunya hakim yg eksplisit disebut dalam UUD harus memiliki sikap kenegarawanan. Bukan malah ikut ‘cawe-cawe’ politik 5 tahunan,” tegasnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini