Beranda Berita Terkini PKS Minta MK Jaga Marwah, Tolak Uji Materi Usia Capres/Cawapres

PKS Minta MK Jaga Marwah, Tolak Uji Materi Usia Capres/Cawapres

Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua Majelis Syura PKS/foto: dok PKS

ftnews.co.id, Jakarta — Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menjaga konsistensinya dan marwahnya sebagai pengawal konstitusi dengan menolak permohonan uji materi usia calon wakil presiden (Cawapres).

“MK harus konsisten seperti pada banyak putusannya terdahulu, bahwa urusan angka atau usia dalam UUD adalah open legal policy (kebijakan hukum terbuka) yang diserahkan kepada pembentuk UU, bukan persoalan konstitusionalitas norma” tegas Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS itu, di Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Kalau ada perbedaan dengan hal ini, lanjut dia, maka tentu ada kecurigaan mengapa MK bisa berubah.

Hidayat Nur Wahid yang biasanya disapa HNW mengatakan meski permohonan uji materi ini diajukan beberapa pihak, masyarakat sudah memahami bahwa siapa yang akan diuntungkan apabila permohonan ini dikabulkan.

“Diakui atau tidak, permohonan ini tentu ada hubungannya dengan wacana Putra Presiden Joko Widodo, Mas Gibran Rakabuming Raka, yang digadang menjadi Cawapres tapi usianya belum mencapai 40 tahun sebagaimana persyaratan dalam UU Pemilu,” ujarnya.

HNW menegaskan, MK seharusnya tidak terpengaruh terhadap sosok siapa pun dalam pengujian UU, dan benar-benar teguh berpegang kepada UUD NRI.

HNW membandingkan permohonan ini dengan uji materi terkait batas usia calon kepala daerah beberapa tahun lalu. Saat itu, MK tegas menolak permohonan dengan menyatakan urusan persyaratan usia bukan urusan MK, melainkan pembentuk undang-undang.

“Namun, situasi ini dinilai berbagai kalangan berbeda. Misalnya, seperti analisa yang disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana yang kembali mengaku mendapat bocoran bahwa MK akan mengabulkan permohonan dengan komposisi 5 hakim setuju dan 4 hakim menolak,” jelasnya.

HNW menilai danya dugaan MK akan berdalih menambahkan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah sebagai pilihan alternatif dari syarat usia 40 tahun.

Apalagi, lanjut HNW, salah satu tokoh Rizal Ramli juga mencurigai hal yang sama. Dan bahkan, memelesetkan MK sebagai Mahkamah Keluarga, dengan adanya Anwar Usman selaku Ketua MK sekaligus ipar dari Presiden Jokowi.

Menurut dia, menilai segala kecurigaan itu wajar terjadi, apalagi dalam keterangan pemerintah dan DPR pada sidang sebelumnya, tidak ada ketegasan dari pemerintah dan DPR untuk menolak uji materi ini.

“Padahal, lazimnya dalam persidangan uji materi, pemerintah dan DPR akan tegas menolak uji materi dan ‘fight’ mempertahankan UU yang dibuatnya,” katanya.

HNW menambahkan, semua itu harus dijawab MK dengan menolak permohonan tersebut, dan tidak bersiasat dengan menambahkan norma baru yang bukan kewenangan MK.

Politisi seniot PKS itu menegaskan konsistensi dan Marwah MK harus ditegakkan, agar ketidakpercayaan masyarakat terhadap MK atau institusi peradilan dapat dikurangi.

“MK sebelumnya juga sudah berani menolak permohonan perpanjangan masa jabatan presiden dan perubahan sistem pemilu dari terbuka ke tertutup,” katanya.

Walau dalam beberapa putusan lainnya, lanjut HNW , seperti uji formil UU Ciptaker atau uji materi UU IKN, masih berpihak kepada pemerintah dan DPR.

“Para hakim MK harus menunjukkan bahwa mereka memang negarawanan sebagaimana syarat untuk menjadi hakim MK, dan menjaga institusi MK dengan tetap konsisten dan tidak terpengaruh terhadap sosok tertentu dalam mengadili perkara,” tegas HNW.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini