Pilpres Dua Poros tidak Rawat Demokrasi
ftnews.co.id, Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR) Â Dr. Hidayat Nur Wahid menilai jika ada pihak paksakan agar pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang hanya diikuti dua poros atau dua pasang calon sama saja tidak merawat demokrasi.
“Jadi, apabila ada pihak yang memaksakan kehendak agar Pilpres 2024 diarahkan hanya diikuti oleh dua pasangan calon saja, selain tidak menghormati hak rakyat untuk mendapat alternatif pilihan pemimpin yang terbaik, juga bisa dinilai sebagai tidak merawat prinsip demokrasi,†ujar Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (23/9/2023).
Dalam konstitusional, lanjut Hidayat, jika Pilpres diarah hanya dua poros bisa dinilai ingin melanjutkan polarisasi dan pembelahan yang ditolak mayoritas warga bangsa Indonesia. Ketentuan dalam Pasal 6A ayat (4) UUD NRI 1945 itu lebih akomodatif terhadap adanya lebih dari dua pasangan calon presiden (Capres) dalam pemilihan presiden (Pilpres).
Sejatinya, kata Hidayat, dalam merawat demokrasi konstitusional di Indonesia hindarkan pembelahan dan polarisasi di kalangan masyarakat. Untuk itu pemilihan presiden secara langsung sebaiknya tidak dipaksakan hanya dua kandidat saja.
Hidayat melihat, masyarakat semakin cerdas. Hal ini bisa dilihat dari banyak masyarakat menuntut agar ketentuan Presidensial Threshold 20% dikoreksi. Karena mengakibatkan potensi terjadinya polarisasi sebagaimana terjadi pada pilpres 2014 dan 2019 yang ditolak umumnya Rakyat Indonesia.
Hidayat mengaku mendengar adanya sebagian pihak yang berusaha mendengungkan kembali Pilpres 2024 ini akan diikuti hanya dua pasangan calon saja. Salah satu dalihnya dengan dua pasangan calon, Pilpres bisa berbiaya lebih murah. Karena belangsung hanya satu putaran.