Beranda Berita Terkini Perindo Apresiasi Konsistensi MK Terkait Penolakan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Perindo Apresiasi Konsistensi MK Terkait Penolakan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Juru Bicara Nasional Partai Perindo Christophorus Taufik/Foto: dok Perindo

ftnews.co.id, Jakarta — Partai Perindo mengapresiasi penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan aturan syarat usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun pada Pilpres 2024.

“Keputusan MK ini sebagai bentuk konsistensi yang patut diapresiasi,” jelas Juru Bicara Nasional Partai Perindo Christophorus Taufik merespons hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Dia menyebut, keputusan MK tersebut membuktikan konsistensinya sebagai penjaga konstitusi dan menempatkan diri secara bijak dalam kerangka ketatanegaraan untuk tidak menciptakan norma/ subyek hukum baru.

MK menolak tiga gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres dan Cawapres.

Chris, sapaan akrab Christophorus Taufik, mengatakan, putusan ini dapat dimaknai sebagai ajang pembuktian bahwa para hakim MK selain terdiri dari orang-orang yang mumpuni dari sisi keilmuan juga terdiri dari individu-individu dengan sifat-sifat kenegarawanannya.

Caleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Timur V (Malang Raya) itu menambahkan, keputusan ini juga telah mematahkan dugaan-dugaan atau asumsi-asumsi dari berbagai pihak terkait netralitas MK.

Karena itu, lanjut dia, masyarakat perlu memberikan apresiasi kepada MK yang secara konsisten selalu disiplin menjaga marwahnya dengan mengeluarkan keputusan-keputusan yang tidak mencampuri ranah eksekutif maupun legislatif atau open legal policy.

“Memang hal-hal teknis yang tidak bertentangan dengan konstitusi selayaknya dibahas oleh para pembuat Undang-Undang,” jelasnya.

Seperti diketahui, MK menolak tiga gugatan pemohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres dan Cawapres.

Di antaranya, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh PSI yang ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 35 tahun.

Selain itu, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda yang ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Kemudian, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak sebagai pemohon, yang ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a Quo. Para Pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

“Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” katanya.

Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres. 7 diantaranya akan diputuskan pada Senin, (16/10/2023).***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini