Beranda Berita Terkini Pengamat: Gugatan Baru di MK tak Bisa Gagalkan Gibran Maju Pilpres 2024

Pengamat: Gugatan Baru di MK tak Bisa Gagalkan Gibran Maju Pilpres 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi/foto: istimewa

ftnews.co.id, Jakarta. – Ahli hukum tata negara menilai bahwa permohonan baru di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden tidak akan menggagalkan  Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Hal ini dikarenakan putusan MK telah bersifat final.

Demikian yang ungkapkan,  Abdul Choir Ramadhan dalam diskusi bertema ‘Pengujian Eksaminasi terhadap Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi’ pada Sabtu (11/11).  Choir menyatakan bahwa putusan MK nomor 90/PPU-XXI/2023 sudah memiliki keabsahan hukum.

“Dalam prinsipnya, ketika putusan tersebut diucapkan, maka putusan tersebut sudah memiliki keabsahan. Dengan demikian, putusan nomor 90 tersebut sudah memiliki keabsahan. Oleh karena itu, keabsahan hukumnya tidak dapat disangsikan, tidak tergoyahkan, dan tidak dapat digugat,” ujar Choir dalam diskusi tersebut.

Dengan telah memenuhi prinsip-prinsip hukum,  menurut Choir, kepastian, dan keadilan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi yang menyatakan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat.  Choir menambahkan bahwa kepastian hukum yang adil harus diakui saat putusan tersebut bersifat final.

Menanggapi  kemungkinan MK mengeluarkan putusan baru yang menyatakan bahwa syarat menjadi calon wakil presiden adalah usia 40 tahun tanpa syarat lain, Choir dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut tidak akan berlaku untuk Gibran dalam Pemilu 2024.

Aturan tersebut dapat berlaku untuk Pemilu yang akan datang pada tahun 2029. Choir menyatakan bahwa putusan nomor 90 telah berlaku untuk Pemilu saat ini.

Oleh karena itu, menurut Choir, Gibran akan tetap aman dan dapat menjadi calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. “Aman dalam arti tidak ada lagi upaya hukum untuk membatalkan ini,” tandasnya.

Pendapat serupa diungkapkan oleh ahli hukum tata negara, Muhammad Rullyandi. Menurutnya, putusan MK nomor 90/PPU-XXI/2023 yang bersifat final akan dijadikan sebagai pedoman untuk Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah membuat peraturan nomor 23 tahun 2023 yang berkaitan dengan syarat calon presiden dan calon wakil presiden dengan mengacu pada putusan MK.

“Jadi, jika putusan nomor 90 ini sudah jelas final, karena konstitusi kita menyatakan bahwa putusan MK terkait pengujian UU bersifat final, maka hal tersebut dapat dijadikan rujukan oleh KPU, presiden, dan DPR. Hal ini kemudian menghasilkan peraturan terbaru KPU nomor 23 tahun 2023 yang mempedomani putusan MK,” tambah Rullyandi.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini