Beranda Berita Terkini Pemeriksaan Kesehatan Anies-Muhaimin akan Berlangsung hingga Sore

Pemeriksaan Kesehatan Anies-Muhaimin akan Berlangsung hingga Sore

Pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Jakarta. (Foto: ANTARA/ Mario Sofia Nasution)

ftnews.co.id, Jakarta – Pasangan calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin),  menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto,  Sabtu (21/10).

Keduanya  mengakui telah melakukan persiapan. Anies misalnya mengaku telah berpuasa sejak tadi malam. “Kami berpuasa sejak jam 8 malam,” ujar Anies saat tiba di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta,  Sabtu (21/10).

Cak Imin menyatakan bahwa sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan, mereka tidak melakukan persiapan khusus selain berpuasa. Dia juga menjelaskan bahwa telah mengisi formulir terkait kondisi kesehatannya.

“Kami telah menyiapkan semuanya dengan baik, dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Formulir berisi informasi tentang obat-obatan dan keluhan, semuanya sudah diisi dengan baik. Semoga semuanya berjalan lancar dan tidak ada keluhan kesehatan,” ungkap Cak Imin.

Pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah satu persyaratan untuk calon presiden dan wakil presiden yang akan datang.

Cak Imin tiba lebih awal pada pukul 06.53 WIB, diikuti oleh kedatangan Anies Baswedan pada pukul 06.59 WIB. Keduanya mengenakan kemeja putih-putih secara seragam.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, bersama dengan stafnya, terlihat berada di halaman depan gedung medical check up RSPAD.Tim dokter juga tampak hadir untuk menyambut Anies-Cak Imin, calon presiden dan wakil presiden yang akan menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Pemeriksaan akan dilaksanakan selama 8 hingga 10 jam dan tergantung pemeriksaan nantinya,” kata

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letjen TNI Budi Sulistya mengatakan Pemeriksaan akan dilaksanakan selama 8 hingga 10 jam dan tergantung pemeriksaannya. Prinsip pemeriksaan dilakukan secara profesional, independen, dan dapat dipercaya.

“Secara prinsip pemeriksaan dilakukan sesuai dengan tahapan rutin yang kami laksanakan,” kata   Budi Sulistya saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (21/10).

Pemeriksaan kesehatan Anies dan Cak Imin dimulai pada pukul 07.00 WIB dan akan berlanjut hingga sore hari pukul 17.15 WIB.

Seperti diketahui, rangkaian dan jenis pemeriksaan ini telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1374 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, terdapat berbagai jenis pemeriksaan, termasuk anamnesis, analisis riwayat kesehatan, pemeriksaan jiwa, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang lainnya.

Berikut daftar pemeriksaan kesehatan yang akan dijalani:

a. Anamnesis dan analisis riwayat Kesehatan

b. Pemeriksaan jiwa: 

1) pemeriksaan Kesehatan jiwa (psikiatrik)

2) pemeriksaan kondisi psikologis; dan 

3) pemeriksaan status penggunaan Narkotika.

c. Pemeriksaan Fisik

1) penyakit dalam

2) jantung dan pembuluh darah

3) paru

4) bedah

5) urologi

6) ortopedi

7) obstetri ginekologi

8) neurologi dan fungsi luhur

9) mata

10) telinga hidung dan tenggorok, kepala leher; dan

11) gigi dan mulut.

d. Pemeriksaan penunjang wajib: 

1) Pemeriksaan laboratorium meliputi darah dan urin:

– hematologi lengkap;

– urinalisis lengkap;

– tes faal hati;

– tes faal ginjal;

– profil lipid;

– GD Puasa, 2 jam pp, HBA 1C; 

– hepatitis: HBs Ag, Anti HCV;

– mikroalbuminuria; 

– anti HIV; 

– VDRL – TPHA; dan

2) Petanda tumor atas indikasi; dan 

3) Papsmear sitologi (bagi calon yang perempuan).

e. Pemeriksaan Penunjang Lainnya:

1) Ultrasonografi abdomen;

2) Elektrokardiografi dan Treadmill Test;

3) Ekokardiografi;

4) foto Roentgen Thoraks; 

5) Spirometri;

6) Audiometri nada murni; 

7) USG transvaginal (bagi calon perempuan); 

8) NonContact Tonometri, Opthalmoscope direct/indirect, Refracting unit; 

9) foto Fundus Camera; 

10) MRI kepala tanpa kontras; dan 

11) NCV.

f. Pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai dengan kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini