Beranda Berita Terkini Peluang Gibran Jadi Pendamping Prabowo Tergantung Putusan MK

Peluang Gibran Jadi Pendamping Prabowo Tergantung Putusan MK

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan di Kota Surakarta, Jawa Tengah (ANTARA/Aris Wasita)

ftnews.co.id, Jakarta — Peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto sangat besar dan tergantung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Senin pekan depan (16/10/2023).

Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan Dr. Emrus Sihombing dan Pengamat Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan nasib Gibran tergantung keputusan Mahkamah Konstitusi, yang akan memutuskan pada sidang, Senin (16/10/2023).

“Kalau merujuk pada UU Pemilu usia Gibran belum memenuhi syarat. Sebab, usia Gibran baru genap 36 pada Oktober ini. Namun bisa terjadi dengan syarat tertentu. Misalnya karena berpengalaman menjadi kepala daerah,” kata Emrus saat dihubungi FTNews, Rabu (11/10/2023).

Doktor Ilmu Komunikasi Politik jebolan Universitas Padjadjaran (Unpad) itu menambahkan, secara kontsitusi memang tidak memenuhi syarat.

Dia berpendapat usia 40 itu usia manusia sudah tergolong matang. Di bawah itu masih kurang. Namun bisa jadi karena berbagai pengalaman bisa saja lebih matang.

Sementara Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu memprediksi putusan usia Capres-Cawapres akan sama dengan putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan gugatan UU Ciptaker, yakni lima dari sembilan hakim setuju.

“Lima setuju mengabulkan, dan empat menyampaikan pendapat berbeda, alias memberikan dissenting opinion atau menolak permohonan,” ujar Denny.

Gibran selama ini digadang-gadang menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo. Dukungan tersebut datang dari berbagai relawan hingga organisasi sayap partai.

Sementara itu, Koalisi Indonesia Maju selaku pengusung Prabowo sementara itu masih menunggu keputusan MK terkait aturan pendaftaran Capres-cawapres, mengingat Gibran saat ini masih terkendala syarat usia.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sudah buka suara soal kemungkinan Gibran menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Airlangga masih ingin menunggu putusan MK tentang batas usia cawapres. Dengan aturan saat ini, Gibran belum bisa mencalonkan diri sebagai cawapres karena belum berusia 40 tahun.

Airlangga menyebut belum ada keputusan di Koalisi Indonesia Maju (KIM) tentang cawapres Prabowo. Ia hanya berkata cawapres Prabowo akan ditentukan dalam waktu dekat.

Sementara Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan yang kerap disapa Zulhas tidak goyang tetap mengusulkan pengusaha dan Menteri BUMN Erick Thohir menjadi bakal cawapres Prabowo.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini