Connect with us
Gambar Peskinpro

Headline

MKMK Kantongi Bukti CCTV Kejanggalan Pendaftaran Gugatan Usia Capres-Cawapres

Published

on

ftnews.co.id, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan telah memiliki bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berkaitan dengan ketidaksesuaian pendaftaran usia minimum calon presiden-wakil presiden (Capres-Cawapres).

Video CCTV ini terkait dengan proses penarikan permohonan dan pengajuan ulang permohonan oleh pemohon Almas Tsaqibbirru.

“Ini adalah bagian dari masalah manajemen pendaftaran dan persidangan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).

Menurut Jimly, bukti yang dimiliki adalah rekaman CCTV yang terkait dengan penarikan permohonan, pencabutan, dan kemudian pengajuan ulang. “Kami sedang menyelidiki di mana ada kesalahan, tetapi itu belum tentu merupakan kesalahan,” tambahnya.

Selain itu, MKMK juga akan memeriksa panitera yang menangani kasus Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia calon presiden-wakil presiden. Panggilan ini terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi.

Jimly menjelaskan bahwa pelanggaran administrasi ini adalah salah satu isu yang dikeluhkan oleh para pengadu. Mereka juga akan memanggil dan memeriksa Arief Hidayat dan Anwar Usman karena keduanya terlibat dalam tugas panitera.

“Ini juga berkaitan dengan tugas panitera, dan ada beberapa isu yang terkait dengan mereka sehubungan dengan prosedur administrasi, termasuk prosedur persidangan,” tambahnya.

Seperti yang kita ketahui, MKMK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah individu yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. MKMK juga telah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya, seperti Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, hingga Suhartoyo, terkait hal ini.

Mereka diperiksa terkait keputusan yang diumumkan pada 16 Oktober lalu, yaitu keputusan mengenai gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan batasan usia capres-cawapres.

Sebagaimana yang diketahui, keputusan tersebut menegaskan bahwa calon presiden-wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun dapat maju dalam pemilihan presiden, asalkan mereka telah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.*

Trending