Connect with us
Gambar Peskinpro

Berita Terkini

MKMK Kantongi Bukti CCTV Kejanggalan Pendaftaran Gugatan Usia Capres-Cawapres

Published

on

ftnews.co.id, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan telah memiliki bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berkaitan dengan ketidaksesuaian pendaftaran usia minimum calon presiden-wakil presiden (Capres-Cawapres).

Video CCTV ini terkait dengan proses penarikan permohonan dan pengajuan ulang permohonan oleh pemohon Almas Tsaqibbirru.

“Ini adalah bagian dari masalah manajemen pendaftaran dan persidangan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).

Menurut Jimly, bukti yang dimiliki adalah rekaman CCTV yang terkait dengan penarikan permohonan, pencabutan, dan kemudian pengajuan ulang. “Kami sedang menyelidiki di mana ada kesalahan, tetapi itu belum tentu merupakan kesalahan,” tambahnya.

Selain itu, MKMK juga akan memeriksa panitera yang menangani kasus Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia calon presiden-wakil presiden. Panggilan ini terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi.

Jimly menjelaskan bahwa pelanggaran administrasi ini adalah salah satu isu yang dikeluhkan oleh para pengadu. Mereka juga akan memanggil dan memeriksa Arief Hidayat dan Anwar Usman karena keduanya terlibat dalam tugas panitera.

“Ini juga berkaitan dengan tugas panitera, dan ada beberapa isu yang terkait dengan mereka sehubungan dengan prosedur administrasi, termasuk prosedur persidangan,” tambahnya.

Seperti yang kita ketahui, MKMK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah individu yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. MKMK juga telah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya, seperti Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, hingga Suhartoyo, terkait hal ini.

Mereka diperiksa terkait keputusan yang diumumkan pada 16 Oktober lalu, yaitu keputusan mengenai gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan batasan usia capres-cawapres.

Sebagaimana yang diketahui, keputusan tersebut menegaskan bahwa calon presiden-wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun dapat maju dalam pemilihan presiden, asalkan mereka telah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.*

Advertisement Gambar Peskinpro
Berita Terkini7 hari ago

Jimly Asshiddiqie: Penghapusan PT Memperkuat Demokrasi dan Inklusivitas Politik

Dok Ig @tanggraini
Berita Terkini7 hari ago

Pakar Kepemiluan Minta Pemerintah dan DPR tak Bermanuver Perberat  Parpol non-Parlemen Ikut Pemilu

Berita Terkini1 minggu ago

Sah! Farhan dan Erwin Jadi Walkot dan Wawalkot Bandung Terpilih Periode 2025-2030

Berita Terkini1 minggu ago

Wamendagri Bima Arya: Penguatan Sistem Pemilu Penting guna Menyambut Tahun Emas 2045

Berita Terkini2 minggu ago

Masinton-Mahmud Efendi Ajukan Diri Pihak Terkait, Arteria: Banyak Kecurangan Dilakukan Paslon No 1

Berita Terkini2 minggu ago

Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu

Berita Terkini2 minggu ago

Kamis, KPU Riau Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada 2024

Berita Terkini2 minggu ago

Penetapan Calon Terpilih Pilkada Penajam Paser Utara Ditunda, Tunggu Surat KPU RI

Berita Terkini2 minggu ago

Buntut Putusan MK: DPR akan Lakukan Rekayasa Konstiitusi Antisipasi Banyaknya Capres

Berita Terkini2 minggu ago

Muhaimin: PKB akan Calonkan Kader Sendiri sebagai Capres!

Berita Terkini2 minggu ago

Tanggapi Putusan Penghapusan PT 20%, Komisi II: Jadi Bahan Penyusunan UU Pemilu

Berita Terkini2 minggu ago

Wacana Pilkada via DPRD, Ahok: Rakyat Cuma Jadi Penonton! Deal-dealan Sama Ketum Parpol, Bisa Pake Duit Juga!

Berita Terkini2 minggu ago

Chico Hakim: Banyak Alternatif Pilihan Calon Baik untuk Demokrasi tapi Penjaringan Capres Penting Dilakukan

Berita Terkini2 minggu ago

Presidential Threshold Bertentangan dengan Konstitusi

Berita Terkini3 minggu ago

Ketua Bawaslu RI Apresiasi Kinerja Polri yang Amankan Pemilu dan Pilkada 2024

Trending