MKMK Agendakan Putuskan Perkara Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Selasa 7 November

Jimly Asshiddiqie /foto: instagram Jimlyas

ftnews.co.id, Jakarta — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengagendekan pembacaan putusan sebelum batas akhir perubahan paslon peserta Pilpres pada 8 November 2023.

“Harapan kita, melalui putusan MKMK hari Selasa besok, itu bisa memberi solusi yang terbaik,” kata Ketua MKMK Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Jimly mengharapkan MK kembali pada marahnya sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat. Apalagi dalam waktu dekat MK akan menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Sebentar lagi Pemilihan Umum 2024 yang unjung dari perselisihan hasilnya akan ke sini. Jadi peralihan kepemimpinan nasional kita itukan harus kita pastikan berlangsung damai dan konstitusional,” ujar Jimly.

Guru besar Ilmu Tata Negara FH Universitas Indonesia itu mengakui beratnya masalah di MK saat ini. Hal itu diperolehnya ketika ditugaskan di MKMK.

“Hasil temuan MKMK ini setidaknya menggambarkan betapa seriusnya masalah MK kita, baik secara internal maupun terkait dengan harapan publik,” tegas Jimly.

Dia juga berharap kebijaksanaan di MK dapat dihargai lagi oleh publik. Sehingga putusan MK bukan memecah belah, tapi bisa mendamaikan kubu yang bertikai karena ada jaminan kredibilitas.

Jimly menegaskan, kalau MK tidak dipercaya lagi publik itu menimbulkan masalah. Bisa memicu konflik dimana-mana, apalagi ini kan tiga pasangan calon presiden kayaknya sama kuat ini 30-30 semua ini 30 persen. Hal itu bisa memicu keributan.

Seperti diketahui, pembentukkan MKMK tidak lain untuk merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK.

Pembentukkan MKMK disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). MKMK beranggotakan hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih.

Deretan pelaporan terhadap MK ini akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Tercatat ada enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.***

Tutup