Berita Terkini
KPU Sumut Gelar Konferensi Pers Terkait Pemungutan Suara Susulan
FTNews, Medan – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menggelar konferensi pers pada Rabu (27/11/2024) Pukul 17.30 WIB di Kantor KPU Sumut, di Jalan Perintis Kemerdekaan, No. 35, Kota Medan.
Hal tersebut dilaksanakan terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang diselenggarakan secara bersamaan di TPS (Tempat Pemungutan Suara) di 33 kabupaten/kota se Sumatera Utara, yang terdampak bencana alam.
“Kita telah melakukan pemungutan dan penghitungan suara secara serentak di TPS se Sumatera Utara, pada saat bersamaan ada bencana alam, sehingga mengakibatkan tanah longsor, banjir dan itu berdampak terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hari ini,” ujar Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.
Lanjut Agus Arifin lagi, Untuk itu. Menyikapi dan merespon situasi yang ada maka dilakukan rapat koordinasi (rakor) dengan LO paslon nomor urut 01 Bobby-Surya dan nomor urut 02 Edy-Hasan, Forkopimda dan Bawaslu Sumut untuk menyampaikan terkait kondisi dan mencari solusi menyangkut pemungutan suara tersebut.
Usai rapat koordinasi, Ketua KPU Sumut Agus Arifin menyampaikan bahwa rencana pelaksanaan pemungutan suara susulan di beberapa wilayah yang terdampak.
“Setelah mencermati laporan dari 33 KPU kabupaten/kota di Sumut, pihaknya memutuskan untuk mengadakan pemungutan suara susulan di 110 TPS yang tersebar di 5 kabupaten/kota,” tegas Agus.
Kemudian, lanjut Agus lagi berdasarkan laporan yang kami terima, akan dilakukan pemungutan suara susulan di 110 TPS. Rinciannya adalah Medan (5 TPS), Deli Serdang (30 TPS), Binjai (20 TPS), Asahan (2 TPS), dan Nias Induk (2 TPS).
Selain itu, Agus menambahkan bahwa Kota Medan dan Deli Serdang juga akan menggelar pemungutan suara lanjutan. “Untuk Medan, akan ada pemungutan suara lanjutan di 5 TPS, sementara Deli Serdang di 1 TPS.
Khusus untuk Nias Induk, pemungutan suara ulang dilakukan karena adanya insiden pengerusakan logistik pilkada. Agus mengonfirmasi bahwa kasus tersebut sedang diselidiki oleh pihak kepolisian.
“Pihak kepolisian saat ini sedang menyelidiki pengerusakan surat suara di Nias,” ungkapnya.
Agus Arifin juga menegaskan bahwa pemungutan suara susulan dan lanjutan harus dilaksanakan selambat-lambatnya 10 hari setelah perolehan suara ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota atau provinsi.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Hinca Panjaitan dari Paslon 1, perwakilan Paslon 2, Karo Ops Polda Sumut Kombes Victor Togi Tambunan, serta Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik.
Langkah KPU Sumut tersebut diharapkan dapat memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan adil dan transparan, meski harus menghadapi berbagai kendala akibat bencana alam. (Mons)
-
Berita Terkini1 tahun ago
Gibran Beri Kejutan Menohok! Pengamat: Tak Menduga dan tak Terbayangkan
-
Berita Terkini1 tahun ago
Jokowi Sebut Hubungan ke Megawati Baik meski Gibran Bacawapres Prabowo
-
Berita Terkini12 bulan ago
Airlangga Targetkan Prabowo-Gibran Raih 60 Persen Suara di Jabar
-
Berita Terkini12 bulan ago
Bawaslu Minta Peserta Pemilu 2024 Tinjau Ulang Pemasangan APK Berbahaya
-
Berita Terkini1 tahun ago
Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun
-
Berita Terkini1 tahun ago
Anis Matta: Ini Alasan Gibran Dipilih sebagai Cawapres Prabowo
-
Berita Terkini1 tahun ago
Pesan Fahri Hamzah untuk Gibran Rakabuming Raka Usai Resmi Jadi Cawapres Prabowo
-
Berita Terkini12 bulan ago
Pernyataan Penutup Gibran: Dengan Hilirisasi Kita akan Buka Lapangan Kerja Seluas-luasnya