Beranda Berita Terkini Jimly: Putusan MK Sepatutnya Diterapkan pada Pilpres 2029

Jimly: Putusan MK Sepatutnya Diterapkan pada Pilpres 2029

Jimly Asshiddiqie /foto: instagram Jimlyas

ftnews.co.id, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyebut batas usia 40 tahun atau pernah berpengalaman menjadi kepala daerah sepatutnya diterapkan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Karena Pemilu sudah dekat waktunya.

Demikian diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Menurutnya, putusan MK berimplikasi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang wajib sejalan dengan putusan MK.

Nah  masih sempet nggak  KPU mengubah? Karena waktunya sudah pendek sekali. Aturan main ini apakah harus diterapkan mulai dari sekarang?” kata Jimly kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Jimly menilai, putusan MK rawan menimbulkan perselisihan karena tiba-tiba ada aturan baru yang mengubah permainan secara drastis.

Seharusnya, kata Jimly, tidak ada perubahan aturan Pemilu yang datang tiba-tiba. Sehngga aturan baru itu diberlakukan bukan pada Pemilu 2024 ini.

“Pemilu ini sudah jalan, pendaftaran partai sudah. Memang pendaftaran Capres Cawapres belum, tapi partai pengusung yang sudah disahkan, yang sudah memenuhi syarat sudah disahkah. Jadi tahapan pemilu ini sudah disahkan,” ujar Jimly.

Untuk itu, Jimly menyarankan agar putusan MK dijalankan pada Pilpres 2029. “Maka aturan baru itu harus diberlakukan yang akan datang bukan pertandingan sekarang,” tandas pakar hukum tata negara itu.

Seperti layaknya pemain sepak bola. “Pemain sudah turun ke lapangan, nendang bola, tiba-tiba muncul aturan baru dari FIFA. Pemain yang tinggi di atas 170 tidak boleh main, pemain yang pendeknya di bawah 150 tidak boleh main?” jelas pakar hukum tata negara itu.

Padahal pemain sudah di lapangan dan menendang bola. Apakah aturan itu mau diterapkan di pertandingan hari itu? “Kenapa nggak diterapkan untuk pertandingan yang tahun depannya?” tambah Jimly.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini