Isu Putusan MK Digunakan untuk Degradasi Prabowo-Gibran
ftnews.co.id, Jakarta— Pengamat politik sekaligus peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menilai isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) digunakan oleh pihak tertentu untuk mendegradasi pasangan bakal Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Isu putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia Capres dan Cawapres saat ini tampak menjadi semacam alat untuk mendegradasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka,” kata Bawono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (5/11/2023).
Dia menilai isu tersebut digulirkan beberapa pihak karena elektabilitas Prabowo-Gibran yang terus melejit dalam beberapa waktu terakhir berdasarkan sejumlah hasil lembaga survei.
“Sangat mungkin ada pihak mencoba menarik ini ke ranah politik untuk kepentingan politik elektoral jangka pendek, sehingga ini berpotensi bisa mendelegitimasi pasangan Prabowo-Gibran di Pemilihan Presiden 2024,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara
Menurut dia, jika isu tersebut terus berkembang liar di masyarakat maka berpotensi akan mengganggu stabilitas politik.
Sebab, lanjut dia, MK merupakan lembaga yang menjamin hak konstitusi setiap rakyat yang putusan-nya bersifat final dan mengikat.
“Tentu sangat berisiko bagi keberlangsungan stabilitas politik dan keamanan yang telah berada dalam kondisi baik dan kondusif saat ini,” kata dia.***



