Hidayat Nur Wahid: Prabowo Subianto Rawan Digugat Soal Batas Usia Capres
ftnews.co.id, Jakarta — Bakal calon presiden (Capres) Prabowo Subianto sangat rawan digugat soal batas usia. Konsekuensinya, bisa gagal maju jadi Capres di Pilpres 2024, yang tinggal empat bulan lagi itu.
“Untungnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi batas usia maksimal calon presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata anggota DPR yang juga Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akrab disapa HNW itu menilai selain tidak sejalan dengan aturan konstitusi permohonan ini dinilai dapat menimbulkan kegaduhan baru di tengah proses pemilu atau pilpres yang sedang berjalan menuju pelaksanaan Pemilu yang sudah semakin dekat.
HNW tidak memungkiri permohonan itu apabila dikabulkan, sangat berpotensi menimbulkan kegaduhan politik, yaitu dapat mengganjal Prabowo Subianto yang berusia lebih dari 70 tahun sebagaimana yang disebutkan sebagai batas dalam permohonan itu.
“Kalau permohonan itu dikabulkan, maka akan membuat tahun politik ini semakin buruk dan tidak kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 yang hanya tinggal empat bulan ke depan,” tegas HNW.
Karena itu, politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang biasa disapa HNW itu mengapresiasi penolakan MK tersebut karena tidak beralasan hukum. Ke depan harus terus dan semakin konsisten dalam menegakkan hukum dan mengawal pelaksanaan konstitusi.
Menurut dia, penolakan MK tersebut menunjukkan masih adanya konsistensi MK terhadap banyak putusan MK sebelumnya. Selain itu, permasalahan usia merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan pembuat undang-undang yaitu DPR dan Pemerintah, bukan kewenangan MK.
“Ini tetap patut diapresiasi, pasca putusan MK sebelumnya terkait usia Cawapres yang dinilai tidak konsisten hingga mencoreng marwah dan wajah MK di mata masyarakat,†ujarnya
HNW menilai sikap konsistensi MK terus menjadi lembaga pengawal konstitusi harus semakin ditunjukkan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
“Apalagi, MK kelak akan menjadi pengadil bila terjadi penyelamatan hasil Pemilu termasuk Pemilihan Presiden/Wakil Presiden,” jelas HNW.
Sementara itu, lanjut dia, saat ini saja terdapat tujuh laporan dugaan pelanggaran etik yang diduga melibatkan Ketua MK Anwar Usman yang akan diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Dengan putusan seperti yang terakhir ini, penting ke depan MK dapat terus dan semakin konsisten dalam menegakkan negarawan dalam penegakan hukum dan mengawal konstitusi,†kata HNW.
Meski bukan pengusung Prabowo sebagai Capres, Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tetap menomorsatukan pelaksanaan Konstitusi dan hukum secara adil dan benar.
HNW diketahui sebelumnya mengkritik putusan MK yang mengabulkan gugatan agar meskipun belum berusia 40 tahun, tapi bila pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah maka yang bersangkutan dapat diangkat sebagai calon Wakil Presiden.
HNW kembali mengirimkan pesan kepada seluruh pihak – termasuk para hakim konstitusi – untuk benar-benar konsisten menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan konstitusi dan aturan hukum yang berlaku.
Ia mengingatkan jangan sampai MK kembali terjerumus ke dalam refleksi politik praktis yang seharusnya dihindari sebagai lembaga yudikatif yang independen, sebagai lembaga penegak hukum tertinggi yang putusannya bersifat final dan mengikat.***