Beranda Berita Terkini Gugatan Batas Usia Maksimal Capres Dinilai Main-Main

Gugatan Batas Usia Maksimal Capres Dinilai Main-Main

Habiburokman, Waketum Gerindra yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR/foto: instagram

ftnews.co.id, Jakarta – Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyangkut batas usia maksimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai main-main. Diyakini gugatan tersebut bakal ditolak.

“Ya saya pikir ini gugatan main-main. Motivasinya tidak jelas apa. Gugatan ini main-main karena pasti ditolak oleh Mahkamah Konstitusi yang seperti ini,” tukas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra  Habiburokman di Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Bahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini, pun mengaku baru kali ini melihat petitum gugatan yang membatasi hak orang tersebut. “Kalau saya sebagai advokat sih saya malu bikin gugatan seperti ini,” kata Habiburokman.

Dalam pasal 6 UUD 1945, kata Habiburokman, persyaratan untuk pasangan Capres dan Cawapres disebutkan hanya sehat jasmani, rohani, dan tidak melakukan perbuatan tercela. Karena itu dia optimis gugatan tersebut akan ditolak MK.

Selain itu, menurut Habiburokhman, gugatan tersebut merupakan salah satu dari sekian banyak cara yang dilakukan untuk menyerang lawan politik di tengah persaingan capres dan cawapres menuju Pilpres 2024.

Habiburokman juga menilai permohonan uji materi UU Pemlu tujuannya untuk menyerang orang dengan pura-pura menggugat, “Bisa dengan seolah-olah mengajukan gugatan,” tandasnya.

Memang, kata Habubirokman, sebetulnya jika dirinya sebagai advokat yang paham konstruksi konstitusi, dan konstruksi Undang-Undang membikin malu saja.

Menurut Habiburokman yang mengaku belasan tahun di MK, sepanas-panasnya persaingan, misalnya dengan lawan politik, tidak pernah menggunakan cara-cara yang seperti ini. “Tapi monggo itu hak mereka kalau ingin mempermalukan diri sendiri ya silahkan,” kilahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini