Golkar Yakin Putusan MKMK tidak akan Ubah Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily (foto: Partai Golkar)

ftnews.co.id, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berencana akan membacakan putusan dugaan pelanggaran etika Anwar Usman dan hakim lainya,  besok, Selasa (7/11).  Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily  meyakini bahwa keputusan MKMK tersebut tidak akan mengubah hasil sebelumnya mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

“Kami percaya bahwa keputusan MKMK ini tidak akan mengubah keputusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Kita harus kembali kepada konstitusi kita yang menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat,” kata Ace kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (6/11).

Ace menjelaskan bahwa keputusan etika Hakim MK sepenuhnya berada di tangan MKMK. Ia yakin bahwa apa pun yang diputuskan oleh MKMK akan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami serahkan sepenuhnya kepada anggota dewan etika dari MKMK,” ujar Ace.

Menurut  Ace, sebagai mantan hakim konstitusi, mereka tahu dengan baik keputusan apa yang seharusnya diambil dalam memutuskan  persoalan etik tersebut.

Ace menekankan bahwa MKMK tidak akan mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi yang sudah ada, mengingat keputusan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden sudah bersifat final dan mengikat.

“Sekali lagi, kami yakin bahwa MKMK, sesuai dengan kewenangannya, tidak akan mengubah hasil keputusan MK yang telah dikeluarkan terkait dengan batasan usia calon presiden maupun calon wakil presiden,” katanya.*

Tutup