Dorongan DPR Mengajukan Hak Angket Terkait MK Makin Besar
ftnews.co.id, Jakarta — Dorongan DPR RI mengajukan Hak Angket terkait Mahkamah Konstitusi semakin besar seiring putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Temuan MKMK bisa menjadi pintu masuk bagi DPR melayangkan hak angket MK,” kata anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syaifullah Tamliha, di Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Anggota DPR dari Dapil Kalimantan Selatan itu menambahkan kalau hasil MKMK ternyata ada temuan, ada pertemuan-pertemuan yang diatur dari awal, diskenario dari awal oleh Presiden, itu bisa digunakan hak angket.
Politisi senior PPP itu mengatakan, dasar pengajuan hak angket itu sendiri dari temuan MKMK yang menyatakan ada pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman dalam memutus perkara terkait batas usia capres-cawapres.
“Itu artinya ada moral hazard untuk memasukkan anak presiden menjadi wakil presiden, itu bisa jadi dasar atau alasan DPR kuat mengajukan hak angket,” katanya.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR, Selasa (31/10/2023), anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengajak seluruh anggota DPR untuk membuat hak angket terhadap lembaga MK.
“Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR, saya, Masinton Pasaribu anggota DPR daerah daerah pemilihan dari DKI Jakarta untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Masinton Pasaribu sendiri mengaku akan mengumpulkan dukungan atas usulannya menggunakan hak angket guna mengusut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia berharap anggota lain mendukung usulan hak angketnya. Dia yakin banyak yang setuju lantaran memiliki semangat yang sama untuk menegakkan konstitusi.
Menurutnya, demokrasi harus berjalan tanpa ada paksaan dan sesuai dengan aturan. Persyaratan untuk mengusulkan hak angket bakal segera terpenuhi.
Mengacu pada UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), hak angket setidaknya diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Diberitakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal memeriksa panitera yang menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres cawapres.
Pemanggilan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menuturkan pelanggaran administrasi tersebut merupakan salah satu isu yang dipermasalahkan oleh para pelapor.
“Ada kaitan dengan masalah admnistrasi ini. Kita mau panggil. Kita juga sudah lihat CCTV nya, nah sudah kita lihat aja itu,” ucapnya seusai sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik, Rabu (1/11/2023).
Jimly menuturkan MKMK juga akan memanggil dan memeriksa Arief Hidayat dan Anwar Usman. Sebab, keduanya berkaitan dengan tugas panitera.
Jimly mengatakan isu yang dipermasalahkan dalam laporan pelanggaran kode etik yang mengacu pada perkara batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman menjabat sebagai kepala daerah. ***