ftnews.co.id, Jakarta – Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan mengaku tetap akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada periode mendatang meski Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.
“Kalau saya pasti akan tetap lanjut. Semua DPP (PKB) dan kader utama dan ideologis akan tetap lanjut meski semua tidak setuju dengan tertutup,†ujar Daniel yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PKB kepada ftnews.co.id, Selasa (13/6/2023).
Menurut Daniel, sistem pemilu saat ini sudah lebih baik ketimbang sistem Pemilu tertutup di era Orde Baru. Masyarakat sebagai pemilih akan lebih mengetahui siapa yang akan dipilih menjadi anggota wakli rakyat.
Daniel mengakui, sistem Pemilu terbuka seperti saat ini memang menimbulkan biaya politik yang tinggi. “Tapi ini lebih baik daripada sistem pemilu tertutup. Karena masyarakat tidak mengetahui siapa yang akan dipilih menjadi wakilnya di DPR,†tukasnya.
Meski begitu, Daniel tidak mempermasalahkan jika sistem Pemilu diubah menjadi sistem proporsional tertutup. Namun pemberlakuannya pada Pemilu 2029 mendatang, bukan saat ini.
“Sekarang semua sudah siap dengan sistem terbuka. Masa peraturan mendadak berubah saat pertandingan mau dimulai,†tandas Daniel.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi rencananya akan memutus permohonan uji materil atas Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada 15 Juni 2023 mendatang. Gugatan beleid Pemilu ini diajukan pengurus DPP PDIP karena keberatan sistem proporsional terbuka.***