Anis Mata: Putusan MK Itu Menjawab Keraguan Publik

Ketum Partai Gelora Anis Matta/foto: tangkap layar Gelora TV

ftnews.co.id, Jakarta – Ketua Umum DPN Anis Matta menilai Putusan MK mempertahankan sistem proporsional pemilu terbuka itu menjawab keraguan publik.

Sebelumnya berbagai pihak berspekulasi kalau MK akan membuat putusan pemilu menjadi tertutup dalam putusan gugatan sistem pemilu.

“Putusan MK mengenai sistem terbuka ini sangat menggembirakan dan melegakan hati semuanya sebagai peserta pemilu 2024,”‘ kata Anis Matta di Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Menurut dia, keputusan MK ini juga membawa satu makna, yaitu pengokohan demokrasi yang telah berlangsung dalam kurun waktu hampir seperempat abad reformasi sejak tahun 1998 yang lalu.

Putusan mengenai pemilu terbuka yang didukung oleh 8 Hakim Konstitusi, minus Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda, kata Anis Matta, adalah bertujuan untuk menjaga kesinambungan dan kehidupan demokrasi Indonesia.

“Sekali lagi skor 8-1 Hakim MK ini, juga menunjukkan bahwa arus utama dalam pemikiran para Hakim MK ini benar-benar berorientasi pada menjaga kesinambungan dari kehidupan demokrasi,” tegas Anis.

Ketua Umum DPN Partai Gelora lebih lanjut mengatakan, putusan MK soal sistem pemilu terbuka ini telah memperkokoh keberadaan MK dan mementahkan berbagai tudingan isu miring terhadap para Hakim MK selama ini.

“Putusan ini sekaligus memperkokohnya MK dan membuatnya lebih solidnya para Hakim MK. MK telah membuktikan, bahwa mereka benar-benar menjaga dan mengkokohkan demokrasi kita,” ujar Anis.***

Tutup