Beranda Berita Terkini Anggota DPD RI: Tiga Figur Majelis Kehormatan MK Miliki Rekam Jejak Baik

Anggota DPD RI: Tiga Figur Majelis Kehormatan MK Miliki Rekam Jejak Baik

Senator asal Kalimantan Tengah, Teras Narang. (ANTARA/HO-Instagram/teras_narang)

ftnews.co.id, Palangka Raya— Dalam beberapa hari ini sebagian masyarakat terus memantau kerja Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Mahkamah Konstitusi. Setidaknya ada tiga hakim yang sedang mengemban tugas tersebut.

Yakni, Prof Jimly Asshiddiqie, Prof Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Senator asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menilai tiga figur hakim MKMK memiliki rekam jejak sangat baik, berpengalaman dan merupakan sosok negarawan.

“Setidaknya dua dari tiga MKMK itu, yakni Prof Jimly Asshiddiqie dan Prof Bintan R Saragih, saya kenal baik. Jadi, saya meyakini Prof Jimly, Prof Bintan dan Wahiduddin Adams mampu serta dapat menyelesaikan dengan baik,” kata Agustin Teras Narang. Demikian dilansir Antara.

Ia mengakui tugas ketiga orang yang diberi kepercayaan menjadi anggota MKMK tidaklah mudah, sebab situasi dan kondisi sekarang ini betul-betul suatu kondisi yang membutuhkan kearifan dari ketiga figur anggota MKMK ini.

“Keputusan mereka bukan saja kepentingan tertentu ataupun Pemilu 2024, melainkan lebih jauh bagi kepentingan bangsa dan negara Indonesia,” katanya.

Oleh karena itu, ia berharap putusan MKMK nantinya adalah putusan yang mampu menjernihkan suasana dan memberikan pencerahan. Apalagi ini menyangkut kewenangan konstitusi, selain itu MK merupakan sebuah lembaga negara yang lahir dari tuntutan reformasi.

Lembaga ini pun diharapkan dapat menjernihkan dugaan apabila Undang-undang yang dibentuk, dibahas dan disahkan oleh DPR RI, DPD RI, serta Pemerintah, tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD RI 45).

“Sekarang ini bagaimana kita mendoakan agar ketiga pendekar hukum yang diberi kepercayaan sebagai MKMK, dapat arif dan bijaksana dalam membuat keputusan. Kita juga berdoa agar dalam dada mereka masing-masing, tiada lain adalah kepentingan merah putih, kepentingan bangsa dan negara Indonesia,” ucap Teras Narang.

Mantan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu tak menampik, dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwas Usman terkait putusan MK atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023, penuh dengan problematik.

Dirinya hanya berharap, keberlangsungan Pemilu 2024, tidak didasari pada kepentingan sesaat, tetapi jangka panjang negara Indonesia agar lebih baik lagi kedepannya.

“Hal ini penting dituntaskan secara arif dalam rangka kepentingan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Karena saat ini kita merasakan dari putusan yang telah final dan mengikat tersebut, banyak hal yang perlu dalami lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut dia, tanpa penuntasan segera masalah dugaan pelanggaran kode etik ini, Indonesia akan berat menyelenggarakan Pemilu yang punya legitimasi kuat. Sementara Indonesia berkepentingan melahirkan pemimpin yang punya kompetensi, kapabilitas, dan didasarkan juga pada kapasitas dari Pemilu mendatang ini. Bagaimana pun, Indonesia bukan negara kecil, melainkan negara yang sangat besar, sehingga mesti diawaki orang-orang yang tepat serta mumpuni.

“Kita perlu melihat tantangan negara Indonesia ke depan sangatlah besar. Jadi harapan kita kehadiran tiga figur yang akan menjadi bagian dari MKMK ini, bisa memberikan putusan terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara,” kata Teras Narang.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini