Arteria Dahlan: Putusan Mahkamah Konstitusi Luar Biasa

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.
ftnews.co.id, Jakarta— Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan menyampaikan PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
“Pada prinsipnya, kami menghormati putusan MK. Ini pasti bagian dari peradaban hukum dan pengayaan serta penguatan demokrasi. PDIP partai yang dewasa, kami tanpa putusan MK jauh-jauh hari sudah siap dengan segala sistem pemilu,” ujar Arteria kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Ia berharap melalui putusan tersebut kedaulatan rakyat di Tanah Air dapat semakin menguat.

Dalam kesempatan yang sama, Arteria pun mengapresiasi putusan MK yang mempertahankan sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024 itu. Menurut dia, putusan tersebut merupakan putusan yang fenomenal.

“Putusan MK begitu luar biasa, begitu fenomenal, harus kita akui suasana begitu komprehensif dan menjadi bagian pengayaan dalam konteks kehidupan hukum, khususnya kehidupan bernegara dan berdemokrasi,” ucap dia.
Putusan Monumental
Hal senada juga disampaikan akademisi sekaligus pakar politik dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Prof Asrinaldi. Ia menilai Mahkamah Konstitusi telah membuat sebuah keputusan yang monumental usai menolak permohonan sistem pemilu proporsional tertutup.
“Keputusan MK ini sangat monumental bagi perkembangan demokrasi Indonesia,” kata Prof. Asrinaldi di Padang, Kamis (15/6/2023).Menurut Asrinaldi, para hakim dinilai telah mempertimbangkan aspek-aspek konstitusi.
“Hakim konstitusi pastinya tidak hanya mempertimbangkan aspek konstitusi. tapi juga manfaat keterwakilan dalam demokrasi,” tutur dia.

Menurut dia, poin-poin yang disampaikan pemohon atau penggugat dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu terbuka, sejati-nya berada di partai politik itu sendiri bukan pada masyarakat atau konstituen.

Dengan diputus-nya perkara tersebut diharapkan dapat terus dipertahankan. Ke depannya, kalaupun masih ada pihak-pihak yang ingin menggugat diharapkan lebih mempertimbangkan berbagai aspek terutama masalah keterwakilan demokrasi.

Sebab, bagaimanapun juga dalam konteks demokrasi aspek keterwakilan harus ditegaskan lebih penting untuk kedaulatan rakyat daripada partai politik yang selama ini sangat mendominasi, jelas dia.***

Tutup