PPP Desak MK segera Putuskan Sidang Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres
ftnews.co.id, Jakarta — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan gugatan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden agar tidak ada lagi drama.
Ketua DPP Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menyatakan hal tersebut seiring gugatan uji materiil yang ditayangkan Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.
“Kami meminta MK segera memutuskan perkara tersebut sehingga mencegah adanya drama jelang Pemilu 2024. Kita berharap MK tidak mengulur-ulur lagi supaya drama lagi terjadi di MK berlanjut,” kata Achmad Baidowi yang akrab disapa Awiek itu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/11/2023).
PPP, lanjut Awiek, akan menghormati putusan MK nantinya. Oleh sebab itu, agar tak menggangu tahapan pesta demokrasi, hakim MK diharapkan segera memutus perkara tersebut.
Politisi senior PPP itu mengaku akan menghormati apapun putusan MK besok. PPP meyakini putusan MK itu berlaku progresif, berlaku ke depan, tidak ada berlaku ke belakang, kecuali MK ultra petita.
“Apakah boleh, ya buktinya ketika MK memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak menyinggung soal usia 40 tetapi diperbolehkan sepanjang pernah menjabat atau sedang menjabat yang melalui proses pemilihan umum atau Pilkada, itu kan ultra petita,” ujarnya.
Meski begitu, kata dia, pihaknya tetap menyerahkan kepada sepenuhnya hakim MK ihwal penanganan uji materiil terkait syarat usia capres-cawapres.
“Kalau kemudian MK berkreasi lain dengan keputusannya kalau pun itu menjadi sebuah norma putusan, ya kita harus hormati,” katanya.
Sementara itu, gugatan Brahma menyoroti putusan MK yang menambah frasa bahwa seseorang yang sudah pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, dapat mendaftar sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).
“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,†begitu bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu usai putusan MK.
Dalam berkas permohonan uji materiil kepada MK, kuasa hukum Brahma, Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah, menjelaskan kliennya berharap hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa mendaftar capres-cawapres.
Brahma meminta agar aturan itu tidak berlaku bagi kepala daerah di bawah level provinsi, seperti kepala daerah kabupaten/kota.
“Terhadap Frasa: ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’, Sepanjang tidak dimaknai: ‘yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi’, bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) terhadap UUD 1945,†kata kuasa hukum Brahma.
Alasan Brahma melayangkan gugatan uji materil tersebut, salah satunya adalah tidak adanya kepastian hukum pada tingkat jabatan yang dimaksud dari diksi “pemilihan umum†dan “pemilihan kepala daerahâ€.
“Frasa: ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’ sepanjang tidak dimaknai yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Gubernur’ adalah inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara hakim konstitusi dari 5 suara hakim konstitusi yang dibutuhkan,†jelasnya.***