ftnews.co.id, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa sembilan hakim konstitusi telah melanggar kode etik dalam laporan dugaan pelanggaran terkait putusan mengenai syarat batas usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).
Sembilan hakim MK itu dinilai tak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya menjadi rahasia.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/11) sore.
“Memutuskan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” kata Jimly dalam pembacaan putusannya.
Selanjutnya, Majelis Kehormatan MK menjatuhkan sanksi teguran secara kolektif kepada hakim terlapor.
Jimly menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan pemeriksaan, mendengarkan keterangan dari para pelapor, terlapor, saksi, serta barang bukti dan dokumen pendukung lainnya.
Anggota MKMK, Bintan R Saragih, yang membacakan kesimpulan putusan etik tersebut, menyatakan bahwa Majelis MKMK meyakini bahwa kebocoran informasi dilakukan oleh hakim konstitusi dengan sengaja atau tanpa sengaja.
“Sembilan hakim konstitusi secara kolektif bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi dalam forum RPH,” tambahnya.
Sebelumnya, Jimly menyatakan bahwa MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK terkait putusan mengenai syarat batas usia capres-cawapres. Semua putusan atas permohonan itu dibacakan oleh MKMK pada Selasa (7/11). *