Yenny Wahid: Gugatan Pasal Batas Usia Capres Cawapres Sah secara hukum
ftnews.co.id, Kulon Progo – Gugatan pasal yang mengatur batas usia calon presiden (Capres) maupun calon wakil presiden (Cawapres) dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu sah secara hukum. Masyarakat memiliki penilaian.
Demikian disampaikan putri almarhum Presiden RI ke-4 KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Yenny Wahid menanggapi tiga perkara uji materi aturan syarat usia pencalonan Capres dan Cawapres dalam UU Pemilu di di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sebenarnya upaya hukum itu, sah-sah saja. Semua orang memiliki aspirasi, tapi masyarakat memiliki penilaian,†ujar Yenny di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (12/10/2023) seperti dikutip Antara.
Menurut Yenny, hukum tidak bisa diintervensi. Biarkan hakim untuk menilai dan memutuskan sendiri. “Kita harapkan penilaian tersebut memiliki kaidah demokrasi dan semangat ketatanegaraan Indonesia,” harapnya.
Seperti diketahui, ada tiga gugatan atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu, dengan pokok permohonan yang berbeda-beda. Adapun Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang digugat itu berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahunâ€.
Menurut rencana, majelis hakim MK akan membacakan isi putusan atas uji materil UU Pemilu pada Senin 16 Oktober 2023. Putusan ini sangat dinanti seluruh elemen bangsa, khususnya para bakal calon presiden yang belum mempunyai pasangan.