Beta Gibran Bengkulu Harap MK Kabulkan Syarat Batas Usia Capres/Cawapres
ftnews.co.id, Bengkulu— Relawan Beta Gibran Provinsi Bengkulu menyebutkan sudah saatnya sosok anak muda diberi kesempatan ikut berkontestasi sebagai bakal calon presiden atau wakil presiden di Pemilu Presiden 2024.
“Bahwasanya anak muda bisa untuk menjadi seorang pemimpin masa depan di Negara Indonesia ini,” kata Ketua Beta Gibran Provinsi Bengkulu Andi Hartono di Bengkulu.
Menurut dia, anak-anak muda semestinya layak diberi kesempatan memimpin Indonesia karena sosok muda saat ini juga memiliki kapasitas dan kapabilitas menjadi seorang pemimpin.
“Kami mendeklarasikan dukungan, menunjukkan esensi kami selaku anak muda untuk untuk mendorong anak muda sebagai Capres dan Cawapres Republik Indonesia 2024, khususnya kepada saudara kakanda kami Gibran Rakabuming Raka,” kata dia sebagaimana dilansir Antara
Untuk mewujudkan Gibran Rakabuming Raka bisa berkontestasi menjadi calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden 2024, menurut dia Relawan Beta Gibran terus mengawal proses gugatan syarat umur Capres Cawapres yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Beta Gibran Bengkulu berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan syarat usia minimal bakal calon presiden dan wakil presiden bisa diubah menjadi 35 tahun.
“Ketika tidak dikabulkan, kami menunggu instruksi (Beta Gibran) pusat seperti apa tindak lanjut, langkah-langkah kami atau melabuhkan dukungan kepada calon mana di Pilpres 2024. Namun sampai saat ini kami masih optimis MK mengabulkannya,” ucap Andi.
Relawan Beta Gibran pada Kamis 12 Oktober 2023 mendeklarasikan dukungan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka agar menjadi salah satu peserta Pemilu Presiden 2024.
“Memang saat ini masih menunggu gugatan di MK soal syarat umur bakal calon presiden dan wakil presiden (sehingga Gibran bisa ikut Pilpres). Tapi kami sudah mendeklarasikan mendukung Gibran untuk pilpres,” ujar Andi.***



