Tok! Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023
ftnews.co.id, Jakarta – Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) diputuskan menjadi 19-25 Oktober 2023. Dalam rapat Komisi II DPR RI dan pemerintah menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai jadwal pendaftaran pasangan Capres-Cawapres.
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengetuk palu setelah pimpinan DPR mendengarkan pendapat dari sembilan fraksi yang menyatakan tak keberatan dengan catatan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 juga menyatakan kesiapannya.
Sebelumnya dalam rapat tersebut, KPU mengusulkan dua opsi jadwal pendaftaran pasangan Capres dan Cawapres. Opsi pertama pada 10-16 Oktober 2023, dan kedua pada 19-25 Oktober 2023.
Anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengatakan, pendaftaran Capres-Cawapres tanggal 19-25 Oktober menjadi opsi yang lebih elegan. Karena jadwal itu memberikan kesempatan bagi partai politik atau gabungan partai politik menentukan Cawapres.
Saat ini baru ada satu pasangan calon saja yang resmi diusung oleh gabungan partai politik, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Ahmad Doli pun bertanya kepada peserta sidang menyangkut pertimbangan Gaus. “Kita setuju Pak Gaus atau ada yang menolak usulan Pak Gaus?” tanya Doli.
Anggota Komisi II dan pemerintah pun sepakat pendaftaran pasangan Capres dan Cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Demikian juga dengan Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Kami lebih cenderung masa pendaftaran dimulai 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023,” ujarnya.