Beranda Berita Terkini Wakil Jaksa Agung Minta Jajarannya Cegah Polarisasi Jelang Pemilu 2024

Wakil Jaksa Agung Minta Jajarannya Cegah Polarisasi Jelang Pemilu 2024

Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta /foto: kejaksaan.go.id

ftnews.co.id, Jakarta— Wakil Jaksa Agung Sunarta menyampaikan amanat Jaksa Agung kepada seluruh insan Adhyaksa untuk melakukan upaya-upaya mencegah polarisasi yang semakin meresahkan masyarakat menjelang Pemilu 2024.

Dia mengatakan hal pertama yang harus dilakukan adalah pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan.

“Melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum,” kata Sunarta.

Langkah berikutnya yang harus dilakukan jaksa di seluruh Indonesia, yakni melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun setelah diselenggarakannya pemilihan umum.

Sunarta juga mengingatkan Kejaksaan sebagai salah satu sub sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) harus aktif, kolaboratif dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana maupun tindak pidana khusus yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.

Menurut dia hal itu perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat kampanye hitam yang dapat menghalangi suksesnya Pemilu.

“Juga untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” pesan Sunarta.

Dia juga kembali mengingatkan agar Kejaksaan senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik maupun kepentingan politik manapun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini