Beranda Berita Terkini TePi Minta Bawaslu Jamin Rahasia Pilihan Difabel Dalam Pemilu 2024

TePi Minta Bawaslu Jamin Rahasia Pilihan Difabel Dalam Pemilu 2024

Koordinator TePi, Jeirry Sumampow, di Ambon, Selasa. ANTARA/Winda Herman.

ftnews.co.id, Ambon— Koordinator Komite Pemilihan Umum Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku agar menjamin rahasia pilihan kaum difabel dalam Pemilu 2024.

“Mereka mempunyai hak yang sama dalam Pemilu 2024, sehingga hak mereka dalam memilih harus dijamin rahasianya saat menyalurkan pilihan politik pada pemilu nanti,” kata Jeirry, di Ambon.

Ia mengatakan pemilih dari segmen disabilitas menjadi salah satu prioritas dalam Pemilu, di antaranya yakni menyampaikan hak pilih, aksesibel, tidak sekadar menjadi objek dan tanpa diskriminatif.

Selain itu, ia juga meminta KPU memberikan kemudahan dengan melakukan pendampingan kepada kaum disabilitas ketika diminta karena mereka juga diberikan hak ketika meminta mencoblos dari rumah.

“Kelompok disabilitas kan bisa mencoblos dari rumah juga, dan mereka diberikan kebebasan untuk menentukan sendiri siapa yang mendampingi dia, sehingga sebetulnya dalam konteks itu kerahasiaan itu kan haknya dia. Itu prinsip pemilu salah satunya,” ujarnya.

Menurut dia, kelompok difabel bisa memberikan haknya untuk orang lain dengan syarat mereka yang harus menentukan sendiri.

“Justru di situlah kebebasannya menentukan siapa yang akan dia minta untuk menjadi pendamping karena keterbatasannya. Nah itu juga yang harus dikawal oleh Bawaslu, supaya kalau ada permintaan seperti itu, Bawaslu harus memastikan bahwa itu terjadi,” terangnya.

Ia mengatakan pilihan kelompok difabel tidak boleh diintervensi oleh panitia pemungutan suara (PPS) atau kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), termasuk juga yang mendampingi kelompok disabilitas.

Ia berharap Bawaslu dapat mengawal hal itu agar keinginan kaum difabel betul-betul terpenuhi. “Itu bagian dari kedaulatannya sebagai pemilih yang memberikan sedikit kerahasiaan itu kepada orang yang dia pilih. Jadi di situ substansi hak dasarnya sebagai pemilih,” ucapnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini