Beranda Berita Terkini Tak Ada Sanksi Bagi Parpol yang tak Penuhi 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Tak Ada Sanksi Bagi Parpol yang tak Penuhi 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Foto: KPU

ftnews.co.id, Jakarta –  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi bagi partai politik yang tidak berhasil memenuhi persyaratan 30 persen calon legislatif perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).

Hal ini  disebabkan karena sanksi tidak diatur dalam undang-undang, meskipun persyaratan mengenai jumlah minimum calon legislatif perempuan tertulis dalam Undang-Undang Pemilu dan Putusan Mahkamah Agung (MA).

“Jika dalam undang-undang tidak ada sanksi, KPU tidak dapat memberikan sanksi,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Hasyim memastikan bahwa partai politik yang gagal memenuhi 30 persen calon legislatif perempuan di dapil tertentu tetap memiliki hak untuk mengusung semua calon mereka untuk berkontestasi.

“Mereka tetap memenuhi syarat karena tidak ada ketentuan yang mengharuskan pembatalan menurut Undang-Undang Pemilu. Jika ada sanksi, terlebih lagi pembatalan, itu harus diatur dalam undang-undang,” tambah Hasyim.

Meski begitu, KPU  mengaku sudah menyurati partai politik (Parpol) untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung (MA) soal 30 persen keterwakilan perempuan.

Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan uji materiil atas regulasi KPU yang mengatur cara penghitungan kuota minimal calon anggota legislatif (Caleg) perempuan pada Pemilu 2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketua Irfan Fachruddin  MA mengabulkan permohonan keberatan .

Adapun Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 mengatur cara menghitung kuota minimal 30 persen Caleg perempuan itu, yakni apabila hasil penghitungan menghasilkan angka di belakang koma tak mencapai 5, maka dilakukan pembulatan ke bawah.

Problemnya, pendekatan pembulatan ke bawah itu membuat jumlah bakal Caleg perempuan tidak mencapai 30 persen per-partai di setiap dapil sebagaimana diamanatkan UU Pemilu.

Sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melakukan penelitian di 84 daerah pemilihan (dapil) untuk menentukan sejauh mana partai politik peserta Pemilu 2024 melibatkan perempuan dalam keterwakilan mereka.

Dalam temuan mereka, JPPR mencatat bahwa 18 partai politik peserta Pemilu masih belum memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

PKB merupakan partai politik dengan jumlah dapil terbanyak yang belum memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan (31 dapil).

Selanjutnya, PDIP berada di urutan kedua dengan tidak memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan di 24 dapil, sementara posisi ketiga dipegang oleh Gerinda yang tidak memenuhi persyaratan di 23 dapil.***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini