Tak Ada Caleg Mantan Narapidana di Kota Bogor
ftnews.co.id, Bogor – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat, mencatat tidak ada bakal calon legislatif (caleg) anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) yang berstatus mantan narapidana pada Pemilu 2024. Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MA) yang mencabut aturan mempermudah mereka sebagai caleg.
“Tidak ada bacaleg yang daftar ke KPU Kota Bogor berstatus mantan narapidana diancam di atas lima tahun. Jadi di Kota Bogor tidak ada yang berstatus narapidana,” ujar Kepala Divisi Teknis KPU Kota Bogor Dede Juhendi di Kota Bogor, seperti dikutip Sabtu (7/10/2023).
Dede menyebutkan, jumlah daftar calon sementara (DCS) legislatif DPRD Kota Bogor berjumlah 762 orang. Semunya dalam proses rekap data perubahan yang diajukan partai politik (parpol) selama proses pencermatan daftar calon tetap (DCT).
Para caleg, kata Dede, telah melalui proses verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual untuk ditetapkan sebagai DCT pada pengumuman pada Sabtu, 4 November 2023 mendatang. Â KPU Kota Bogor akan memeroses penyusunan dan penetapan DCT mulai Sabtu, 7 Oktober 2023 hingga Kamis, 3 November 2023.
Lebih lanjut Dede mengatakan, penyusunan DCT akan dilakukan sesuai jadwal. Perpanjangan pencermatan dari 4 Oktober hingga 6 Oktober. Dari data tersebut tidak ada mantan calon narapidana.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua mantan pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad mengajukan uji materil atas atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua aturan tersebut. Karena dinilai mempermudah mantan narapidana kasus korupsi kembali maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).