ftnews.co.id, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 56 mantan terpidana korupsi masih ambil bagian sebagai peserta dalam Pemilu 2024. Hal ini menandakan kegagalan partai politik (parpol) dan penyelenggara Pemilu.
“Masih banyaknya para mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, DPRD, maupun DPD. Hal ini menunjukkan rendahnya kesadaran pemangku kepentingan menjamin pemenuhan nilai-nilai integritas dalam Pemilu 2024,†ungkap peneliti ICW Kurnia Ramdhana dalam siaran pers ICW yang diterima wartawan di Jakarta, seperti dikutip Selasa (7/11/2023).
Lebih lanjut Kurnia mengatakan, berdasarkan pemutakhiran data peserta Pemilu 2024, ICW mencatat sebanyak 56 mantan narapidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di pusat maupun di tingkat daerah.
Di level DPD, sebut ICW, terdapat tujuh nama mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri. Dua di antaranya adalah Patrice Rio Capella dan Emir Moeis.
Rio Capella mencalonkan diri sebagai anggota DPD dari Provinsi Bengkulu. Rio Capela adalah mantan sekjen Partai Nasdem yang pernah dipenjara terkait korupsi penerimaan gratifikasi penanganan perkara bantuan daerah di Sumatra Utara (Sumut).
Sedangkan, Emir Moeis mencalonkan diri sebagai anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Emir Moeis adalah mantan politikus PDIP yang pernah dipenjara karena korupsi pembangunan PLTU Lampung.
Sementara di level DPR RI, ICW mencatat ada sebanyak 27 nama mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri dalam Pemilu 2024. Partai Golkar menjadi parpol terbanyak calonkan enam nama untuk menjadi anggota legislatif.
Selain itu, dari Partai Nasdem ada lima caleg, PKB empat caleg, Hanura ada dua caleng, Demokrat tiga caleg, PDIP ada empat caleg, Perindo ada dua, dan dari PPP satu nama.
Dari 27 nama tersebut, ICW mengungkapkan beberapa nama, di antaranya Susno Duadji, mantan kepala Bareskrim Polri yang melaju sebagai anggota DPR RI dari PKB untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan (Sumsel) II.
“Susno Duadji adalah mantan terpidana korupsi dana pengamanan pemilu kepala daerah Jawa Barat 2009,†ujar Kurnia.
Rokhmin Dahuri juga masih jadi caleg dari PDIP yang mau kembali sebagai caleg dari Dapil Jabar VIII. “Rokhmin Dahuri adalah mantan terpidana korupsi dana nonbajeter departeman kelautan dan perikanan,†tukas Kurnia.
Selanjutnya nama Al-Amin Nasution, yang kali ini melaju sebagai caleg PDIP dari Dapil Jateng VIII. “Al-Amin adalah mantan terpidana suap alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan,†ujar Kurnia.
Nama politikus Partai Golkar Nurdin Halid pun kembali mencalonkan diri dalam Pileg 2024 dari Dapil Sulawesi Selatan (Sulse) II. “AM Nurdin Halid adalah mantan terpidana korupsi dan hibah pemekaran Kabupaten Maybrat tahun 2009,†kata Kurnia.
Ada juga nama Wa Ode Nurhayati, mantan anggota Komisi VII DPR RI yang kembali mencalonkan diri sebagai caleg dari Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Partai Hanura.
Wa Ode Nurhayati adalah mantan terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam suap dana penyesuaian daerah dan infrastruktur daerah,†ujar Kurnia.
Sementara di level DPRD, ICW mencatat ada 22 nama mantan terpidana korupsi yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di daerah. Paling banyak dari Hanura, dengan enam nama. Menyusul Golkar dan PPP dengan masing-masing mencalonkan tiga nama mantan koruptor.
Selanjutnya Nasdem, PKB, Demokrat, dan Perindo masing-masing mengusung dua calon mantan terpidana korupsi. Dan PKS, PDIP, PBB, dan Partai Buruh tercatat menyorongkan masing-masing satu nama eks napi korupsi untuk melaju ke DPRD.