Presiden Setujui Permohonan Gibran Menjadi Cawapres Prabowo
ftnews.co.id, Jakarta – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan,  Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat yang diajukan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait perizinan menjadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Surat tersebut telah disetujui Jokowi per tanggal 24 Oktober 2023.
“Persetujuan ini dikeluarkan sebagai jawaban permohonan Walikota Solo yang diajukan melalui surat tertanggal 23 Oktober 2023,” ujar Ari  kepada wartawan, Selasa (24/10).
Menurut Ari, melalui surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 24 Oktober 2023 Presiden telah menyetujui permohonan izin Wali Kota Solo untuk diajukan sebagai Cawapres .Â
Ari mengatakan persetujuan itu dikeluarkan atas permohonan izin Gibran maju Cawapres.Â
Seperti diketahui, pasangan calon preseden dan calon wakil presiden Prabowo-Gibran akan mendaftar sebagai Capres-Cawapres ke KPU besok.
Diketahui, Gibran, putra sulung Presiden Jokowi, telah diumumkan menjadi cawapres oleh Prabowo Subianto. Rencananya, keduanya  akan mendaftar sebagai Capres-Cawapres ke KPU besok, Rabu (25/10).*