Beranda Berita Terkini Pentingnya Mitigasi Konflik Sosial dalam Pemilu dan Pilkada

Pentingnya Mitigasi Konflik Sosial dalam Pemilu dan Pilkada

Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono/foto: Puspen Kemendagri

ftnews.co.id, Jakarta— Dalam rangka mendukung stabilitas nasional dan kelancaran proses pembangunan nasional, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Manajemen Penanganan Konflik Sosial pada Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2023.

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menyampaikan, setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu memiliki potensi untuk menimbulkan konflik sosial yang dapat mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional. Oleh karena itu, penting untuk mengantisipasi dan mencegah konflik yang mungkin muncul pada setiap tahapan penting pemilu.

Sugeng menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial telah mengatur bagaimana penanganan konflik dilakukan secara sistematis dan terencana, baik sebelum, saat, maupun setelah terjadinya konflik. Dalam konteks pelaksanaan Pemilu 2024, persiapan harus dilakukan dengan pemetaan area rawan konflik sosial. Aparatur Sipil Negara (ASN) berperan penting dalam memastikan kelancaran agenda Pemilu dan Pilkada, serta menjaga netralitas sebagai pelayan publik.

Dalam aspek preventif, lanjut Sugeng, kepala daerah dapat membantu melakukan pemetaan area konflik dengan serius. Pemetaan tersebut penting untuk mengidentifikasi area yang rawan dan membuat peta indikator kerawanan. Sugeng juga mengungkapkan, fungsi utama birokrasi pemerintah daerah adalah mengintegrasikan berbagai kepentingan masyarakat dan publik yang berbeda agar tercipta stabilitas dalam politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan, serta keamanan.

Diklat ini sendiri berlangsung dari tanggal 13 hingga 16 Juni 2023 dan diikuti oleh 30 peserta. Mereka berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Sekretariat Daerah, dan camat di berbagai tingkatan pemerintah daerah dari 14 provinsi.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini