Beranda Berita Terkini Pemilu Agak Liar, Fahri Hamzah: UU Parpol dan UU Pemilu harus Diubah

Pemilu Agak Liar, Fahri Hamzah: UU Parpol dan UU Pemilu harus Diubah

Fahri Hamzah, Wakil Ketua Umum Partai Gelora/foto: dok humas Partai Gelora

ftnews.co.id, Jakarta – Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menyebut Pemilu di negeri ini agak liar.

“Karena itu, ada banyak hal yang perlu diperbaiki agar kita menciptakan Pemilu yang tidak lebih tegang seperti sekarang ini, kita harus menata secara serius. Paling tidak dua undang-undang,” kata Fahri Hamzah, Jumat (27/10/2023).

Sedang dua UU yang dimaksud Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 tersebut adalah UU tentang Partai Politik (Parpol) dan UU Pemilu.

“UU Parpol itu, harus menegaskan otoritas partai sebagai satu-satunya peserta di dalam Pemilu legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres),” tegas Fahri Hamzah.

Menurutnya, hal ini penting karena Undang-Undang Dasar (UUD) bilang demikian, yakni kalau mau mengubah, maka harus mengubah konstitusinya.

Fahri mengaku selalu mencoba mengungkapkan apa yang terjadi dengan menganalisis sebab-sebab ketegangan, menjelang Pemilu seperti sekarang ini.

Selain itu, lanjut Fahri, Parpol itu juga harus punya confidence dari awal, untuk mendesain bahwa peserta Pemilu itu adalah Parpol, sehingga kedisiplinan jenjang dalam karir politik, keanggotaan, afiliasi partai seperti yang selama ini kita diskusikan, itu memang harus dimatangkan.

“Ke depan nggak ada lagi pengusaha di tengah jalan yang punya uang numpang dengan jadi calon. Itu akan hilang. Tentunya kita harus berani itu, meski pun sebagai Parpol tidak mempunyai modal alias uang,” ujar Fahri.

Kendati begitu, kata Fahri, jangan karena tidak punya uang, lantas dikasih kesempatan kepada para pemilik uang untuk masuk dalam politik.

“Nah, ke depannya mesti ini jelas. Jadi pendulumnya adalah di satu sisi partai politik harus serius mengatur karir orang politik, Di dalam partai politik tidak boleh berlonggar-longgar soal keanggotaan yang sekarang ini sedang kita kritik,” ujar dia.

Namun, lanjut politikus senior ini, di pendulum yang lain saya mengusulkan adanya kebebasan dari kader partai yang menjadi pejabat publik. Itu kalau dua pendulum kita selesaikan itu enak kita melihat politik kita ke depannya.

“Revisi yang kedua adalah melakukan revisi terhadap UU Pemilu, khususnya terkait ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold/PT 20 persen dan juga orang Parliamentary Threshold,” kata Caleg DPR RI dari Partai Gelora untuk Dapil Nusa Tenggara Barat I Itu.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini