Beranda Berita Terkini Panwaslih Tertibkan 317 APK Caleg di Aceh Barat

Panwaslih Tertibkan 317 APK Caleg di Aceh Barat

Tim gabungan melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye milik caleg peserta Pemilu 2024 di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Ahad (12/11/2023). (ANTARA/HO)

ftnews.co.id, Meulaboh— Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat bersama tim gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri melakukan penertiban terhadap ratusan alat peraga kampanye (APK) milih calon anggota legislatif yang maju di Pemilu 2024.

“Ada sekitar 371 alat peraga kampanye yang kita tertibkan dan turunkan dalam kegiatan ini,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Barat, Sudirman kepada ANTARA.

Ia menyebutkan, penertiban terhadap ratusan APK tersebut dilakukan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Barat.

Sudirman menyebutkan penertiban APK yang melanggar aturan tersebut, dilakukan sesuai Peraturan Komisi Pemilu Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tahapan Kampanye.

Menurutnya, penertiban ini merupakan tindak lanjut terhadap hasil Rapat Koordinasi Panwaslih Kabupaten Aceh Barat dengan Satpol PP Kabupaten Aceh Barat beberapa hari lalu.

Surdirman mengatakan, penertiban ratusan alat peraga kampanye tersebut dilakukan setelah pihaknya menyurati sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024, sesuai surat imbauan Panwaslih Aceh Barat yang kedua Nomor 164/PM.00.02/K.AC-01/10/2023 terkait pelaksanaan kampanye di luar tahapan.

Sebelumnya, Panwaslih Aceh Barat juga telah menyurati dan mengingatkan partai politik agar tidak melakukan aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan, termasuk menurunkan alat peraga kampanye paska penetapan Daftar calon Tetap (DCT) pada tanggal 4 November 2023.

Sesuai aturan, kata dia, kampanye baru dapat dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023.

Sudirman mengatakan seluruh APK yang telah ditertibkan tersebut, dibawa dan ditempatkan di Sekretariat Panwaslih Aceh Barat.

Selama pelaksanaan operasi, kata Sudirman, tidak terdapat kendala dikarenakan pelaksanaan penertiban dilaksanakan secara humanis dengan mengedepankan komunikasi dengan partai politik peserta Pemilu 2024.

“Penertiban ini dilakukan sebagai bukti keseriusan dalam menjaga ketertiban dan memastikan pesta Demokrasi berjalan sesuai aturan,” demikian Sudirman.***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini