Beranda Berita Terkini Menpan RB Minta ASN Jaga Netralitas pada Pemilu 2024

Menpan RB Minta ASN Jaga Netralitas pada Pemilu 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas usai penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama di bidang SPBE dan layanan hukum dengan perguruan tinggi di Kementerian PANRB, Rabu (21/6). (Foto: Antara/Narda Margaretha)Sinambela)

ftnews.co.id, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tetap menjaga netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Netralitas dimaksud adalah netralitas yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor % Tahun 2014 tentang ASN.

“Saya kira jelas ya, ASN (aparatur sipil negara) harus netral,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas

usai penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang SPBE dan layanan hukum dengan perguruan tinggi di Kementerian PAN-RB, Jakarta, Rabu (21/6).

Anas mengatakan netralitas berarti tidak berpihak karena ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

Untuk itu, seperti dilansir dari Antara, Anas mengaku sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Polri.

Ia menegaskan ada sanksi yang akan diberikan apabila seorang ASN melakukan pelanggaran netralitas. Kementerian PAN-RB akan memberikan sanksi ringan hingga pidana.

“Jika nanti ada pelanggaran, sanksi paling ringan administratif sampai pidana. Sehingga jelas aturannya ASN harus netral dalam pemilihan legislatif, eksekutif maupun yang lain,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini